Dalam Dua Pekan 9 Pemakai Narkoba Ditangkap Polres Aceh Utara

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mar 2, 2023 11:13
0

Dalam Dua Pekan 9 Pemakai Narkoba Ditangkap Polres Aceh Utara
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Aceh Utara - Foto : Polres AU

ACEH UTARA - Dalam dua pekan terakhir Polres Aceh Utara menangkap sembilan pengguna narkoba, kini mereka mendekam di penjara Polres setempat.

Kesembilan tersangka itu diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara dalam kurun waktu 16 hingga 28 Februari 2023.

“Para tersangka yang kami tangkap berasal dari Aceh Utara, Kota Lhokseumawe dan Aceh Timur yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami, mereka sekarang kita tahan bersama barang bukti dengan jumlah total seberat 112 gram sabu,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/23).

Pelaku diamankan yakni F (33), I (37), S (41) dan SH asal Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, AH (48), DF (40), J (55) dan M (27) asal Aceh Utara, serta M (49) asal Aceh Timur. 

“Pengungkapan itu berhasil dilakukan juga peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam mengungkap pengedaran dan penyalahgunaan sabu-sabu”ujarnya. 

Ia mengapresiasi masyarakat ikut berperan membantu kepolisian dalam pemberantasan Narkoba.

"Informasi masyarakat dari masyarakat  sangat membantu kami untuk melakukan penindakan, tanpa pwran serta masyarakat, kasus ini sulit kita ungkap" pungkasnya. [Zulsyarif]