CISAH Temukan Hubungan Sejarah Pasai di Kota Rantang Sumatera Utara
SUMUT - Center For Information of Sumatra Pasai Heritage (CISAH) Bersama pemerintah desa Kota Rantang kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang melakukan tinjauan di beberapa komplek situs cagar budaya dikawasan desa Kota Rantang pada Rabu (29/11/23).
Menurut peneliti CISAH Sukarna Putra, banyak peninggalan sejarah zaman Sumatera Pasai di kota itu.
“Tinjauan kali ini merupakan langkah awal yang sangat luar biasa dalam membangun kembali akar peradaban masuknya Islam di sumatera Utara, kita melihat tipologi batu nisan zaman Sumatra Pasai yang terdapat di situs-situs kompleks makam kota Rantang sangat komplit, mulai dari tipe wajah Pasai, tipe Kulahkama (Mahkota) Pasai, hingga tipe Pasai Akhir, semua Ini menandakan hubungan yang sangat absolut terjadi pada era Sumatra Pasai dengan Kerajaan Haru Islam” ungkap Sukarna.
Menurutnya hal ini berbanding terbalik dengan cerita-cerita hikayat dan tutur yang dibangun selama ini yang banyak memunculkan pertikaian dan permusuhan.
Sukarna berharap potensi besar temuan awal ini semoga ke depan pemerintah bisa memberi perhatian lebih terhadap kawasan ini untuk melakukan survey secara menyeluruh serta dibarengi perlindungan kepada situs-situs nisan yang telah ditemukan.
Harapan senada juga disampaikan kepala Desa Kota Rantang,Sabaruddin Ahmad, SE (43) kepada pemerintah kabupaten, dan provinsi agar memebri dukungan dalam mengembangkan sektor pariwisata.
“ Desa berencana membentuk masyarakat sadar wisata, karena menurutnya, dengan adanya aset-aset sejarah, lokasi-lokasi yang memiliki artefak makam para raja dan sultan bisa dibebaskan agar bisa menjadi destinasi wisata sejarah, study keilmuan nantinya, mengingat harga tanah di kawasan ini masih terjangkau” ungkapnya
Turut serta dalam ekspedisi tersebut pengelola Museum Islam Samudra Pasai Ramin, ST. beliau berharap situs-situs Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) ini dapat dilakukan upaya perlindungan, dan penelitian lebih lanjut, mengingat kawasan tersebut memiliki peninggalan sejarah yang cukup banyak, baik dari situs nisan, dan tembikarnya.
“ itu semua bisa kita temui di permukaan tanahnya. Untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan ODCB dimasyarakat perlu adanya sosialisasi UU nomor 11 tentang cagar budaya ke masyarakat sekitar ODCB tersebut” pungkas Ramin. [Mawardi/R25]