Dukung Efisiensi Unimal Hapus Subsidi BBM dan Perawatan Kenderaan Dinas
LHOKSEUMAWE – Efek Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Universitas Malikussaleh (Unimal) menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan bantuan perawatan kendaraan dinas terhitung Senin, 24 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Rektor Unimal Prof Dr Herman Fithra Asean Eng usai rapat koordinasi Pimpinan Unimal, Jumat sore (21/2/25) di Kampus Unimal Lancang Garam.
“ Salah satu hal yang dilakukan untuk mendukung efisiensi tersebut adalah menghapuskan subsidi BBM, di lingkungan Universitas Malikussalehdan bantuan perawatan kendaraan dinas, jadi mulai hari Senin 24Februari 2025 jika ada kerusakan kendaraan dinas maka itu akan menjadi tanggung jawab pengguna”, jelas Rektor .
Selain itu aktivitas jam kantor di kampus dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, sivitas akademika Unimal diminta untuk mematikan alat kerja saat meninggalkan kantor, seperti AC, lampu, komputer, printer dan alat-alat perkantoran lain.
Tdak ada lagi konsumsi dalam rapat-rapat, tidak ada lagi aktifitas di kampus Cunda dan kampus pascasarjana Lancang Garam serta meniadakan kegiatan kampus pada hari Sabtu dan Minggu.
“Kita siap menyesuaikan kegiatan kampus untuk terus mendukung pelaksanaan efisiensi anggaran ini", tutup Prof Herman.

