‎PTPN IV Tegaskan Soal HGU Cot Girek: Legalitas Masih di Bawah PTPN I SupportingCo

‎PTPN IV Tegaskan Soal HGU Cot Girek: Legalitas Masih di Bawah PTPN I SupportingCo
Manajemen PTPN IV PalmCo bersama tim lapangan dan perwakilan PTPN I SupportingCo. - Foto : Dok. PTPN IV PalmCo

‎Aceh Utara – Menyikapi aksi unjuk rasa warga Cot Girek dan Pirak Timu bersama mahasiswa yang menyoroti status lahan Hak Guna Usaha (HGU), pihak PTPN IV PalmCo memberikan penjelasan resmi. 

‎Perusahaan menegaskan bahwa legalitas dan dokumen hukum terkait HGU Cot Girek berada di bawah kewenangan PTPN I SupportingCo, bukan PTPN IV PalmCo.

‎‎Manajer Kebun Cot Girek PTPN IV PalmCo, M. Yusuf, dalam keterangan persnya pada Selasa (7/10/25) menjelaskan bahwa operasional perkebunan dijalankan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PTPN IV PalmCo dan PTPN I SupportingCo. Artinya, PTPN IV hanya bertugas pada aspek teknis dan produktivitas kebun.

‎‎“Kami memahami keresahan masyarakat dan menghormati setiap aspirasi yang disampaikan. Namun perlu diluruskan, PTPN IV PalmCo bukan pemegang hak hukum atas HGU Cot Girek. Legalitas sepenuhnya berada di bawah PTPN I SupportingCo,” ujar Yusuf.

‎‎Meski begitu, ia menegaskan, PTPN IV PalmCo tidak menutup mata terhadap dinamika sosial di wilayah operasionalnya. Sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara, PalmCo berkomitmen menjaga keharmonisan dengan masyarakat.

‎‎“Kami terbuka untuk berdialog dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PTPN I. Harapannya, persoalan ini bisa diselesaikan secara konstruktif dan damai,” tambahnya.

‎Dalam beberapa hari terakhir, warga dan mahasiswa menggelar aksi damai di Cot Girek, menuntut kejelasan batas areal HGU yang dianggap tumpang tindih dengan lahan warga. Sebagian besar tuntutan dialamatkan kepada PTPN IV PalmCo sebagai pengelola lapangan.

‎Menurut Yusuf, penting bagi publik memahami struktur organisasi dalam lingkungan PTPN Group, di mana SupportingCo memegang aset dan legalitas, sementara PalmCo berfokus pada kegiatan operasional.

‎“Pembagian fungsi ini justru memperjelas tanggung jawab. Jadi, jika ada persoalan menyangkut legalitas tanah, seharusnya diarahkan kepada pemegang hak sah, yakni PTPN I SupportingCo,” ujarnya.

‎‎Lebih jauh, PalmCo menegaskan komitmennya dalam menjalin hubungan sosial yang sehat dengan masyarakat sekitar. Perusahaan meyakini bahwa keberlanjutan usaha hanya bisa dicapai melalui sinergi dan keterbukaan.

‎“Perusahaan dan masyarakat adalah mitra. Kami akan terus mendukung langkah dialog dan kolaborasi yang mengedepankan kepentingan bersama,” tutup Yusuf

‎Hingga kini, belum ada pertemuan resmi yang mempertemukan seluruh pihak—masyarakat, PTPN I, PTPN IV, dan pemerintah daerah. PalmCo berharap pemerintah dapat memfasilitasi ruang dialog yang terbuka, agar kejelasan hukum dan kepastian lahan dapat segera tercapai tanpa memicu konflik sosial.

‎Kasus agraria di Cot Girek menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang perlunya tata kelola lahan yang berbasis data, hukum, dan komunikasi transparan, demi terciptanya penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. [ ]