Bupati Aceh Utara Janji Selesaikan Konflik Lahan PTPN IV, Petani Tetap Blokir Akses
Aceh Utara — Aksi blokir jalan menuju area operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek terus berlanjut. Puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh Utara Melawan menutup akses masuk ke kebun sejak awal pekan, menuntut pembatalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dinilai menumpang di atas lahan warga.
Pada Rabu (8/10/25), Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayahwa) bersama Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali serta Tim Panitia Khusus (Pansus) HGU DPRK turun langsung ke lokasi aksi di Kecamatan Cot Girek. Mereka menemui massa yang mendirikan tenda dan membuka dapur umum di depan gerbang perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam dialog terbuka, salah satu perwakilan warga, Muhammad Isa, menyampaikan tuntutan agar pemerintah membatalkan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN IV. Menurutnya, sebagian area perkebunan yang kini dikelola perusahaan telah memasuki lahan garapan dan pemukiman warga di Cot Girek dan Pirak Timu.
“Kami minta pembatalan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN. Jika tidak dipenuhi, kami akan tetap bertahan di sini,” tegas Isa di hadapan bupati dan rombongan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Ismail A. Jalil menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk berpihak kepada petani dan mencari solusi adil bagi semua pihak. Ia meminta masyarakat memberi waktu agar proses penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang benar.
“Saya tidak berubah, tetap membela petani. Tapi ini butuh proses. Tidak bisa dua hari langsung selesai. Beri kami waktu dua bulan untuk menuntaskan masalah ini,” ujar Ayahwa di hadapan massa aksi.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menambahkan bahwa Pansus HGU DPRK sedang bekerja memetakan berbagai konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan negara di wilayah tersebut.
“Konflik lahan bukan hanya di Cot Girek. Karena itu, kerja Pansus cukup kompleks. Tapi intinya kami berpihak pada rakyat. Mohon beri waktu agar kami bisa menyelesaikan dengan tuntas,” katanya.
Aksi demonstrasi ini dikawal langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, beserta puluhan personel kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Sebagai informasi, perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6 telah ditandatangani pada 2024 oleh Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar. Saat ini proses administrasi perpanjangan masih berada pada tahap verifikasi tim B, yang melibatkan Kantor Pertanahan Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Namun hingga kini, tim tersebut belum melakukan pengukuran lapangan atas lahan seluas sekitar 7.500 hektare tersebut.
Konflik lahan ini menjadi perhatian publik di Aceh Utara karena menyangkut keberlanjutan lahan pertanian rakyat dan transparansi tata kelola aset perkebunan negara di daerah. [ ]

