AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan Telepon Genggam Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara

AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan Telepon Genggam Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara
Sejumlah jurnalis meliput aksi damai solidaritas kemanusiaan di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Kamis (25/12/25), - Foto : Dok. Penulis

Aceh Utara — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras dugaan tindakan arogansi, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon. Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh.

Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi. Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, salah seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar rekaman video tersebut dihapus. Fazil telah menjelaskan bahwa video tersebut belum dipublikasikan dan masih menjadi bagian dari proses kerja jurnalistik. Meski demikian, aparat tersebut tetap melakukan tekanan.

Tidak lama berselang, anggota TNI lainnya yang diketahui bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam miliknya. Tindakan tersebut disertai ancaman akan merusak perangkat jika video tidak dihapus.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi serius dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.

“Tindakan pemaksaan dan ancaman tersebut menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers serta prinsip kebebasan berekspresi,” ujar Zikri.

Dalam insiden tarik-menarik itu, telepon genggam milik Fazil dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian materiil. Meski demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.

Fazil menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya adalah wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan pembuat konten media sosial.

Atas kejadian tersebut, AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap mengecam keras tindakan Praka Junaidi yang dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindakan serius yang mengarah pada pembungkaman pers.

AJI menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum. Sementara Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan pers, bukan justru menjadi ancaman.

Dalam tuntutannya, AJI Kota Lhokseumawe meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.

Selain itu, AJI juga menuntut penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan serta jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di Aceh.

AJI menegaskan kembali bahwa pers bukan musuh negara dan kerja jurnalistik bukan ancaman keamanan.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi. Pers tidak boleh dibungkam,” tegas AJI Kota Lhokseumawe. []