RSUD Zainal Abidin Banda Aceh Hentikan Biaya Pemulangan Jenazah, Keluarga Miskin Kelabakan

BANDA ACEH – Warga Aceh Utara, Mukhsin mengeluh karena pemulangan jenazah keluarganya yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh di kenakan biaya yang cukup tinggi untuk ukuran keluarga mereka.
Mertua Mukhsin menghembuskan nafas terakhir tadi malam, Senin (12/12/22) sekira pukul 02.00 WIB. Ia kaget ketika mengurus proses pemulangan dengan ambulans RSUZA dikenakan biaya Rp. 8.000 per kilometer.
“Saya terpaksa mencari ambulan diluar untuk memulangkan jenazah ayah saya karena bila menggunakan ambulan dari RSUZA maka saya harus membayar biaya pemulangan jenazah sekitar 2 juta lebih dari Banda Aceh ke Krueng Geukuh (Aceh Utara) dengan hitungan Rp 8.000 perkilometer kata Mukhsin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/12/22).
Mukhsin mengatakan ada tiga jenazah lainnya yang beranasib sama dengan keluarganya yaitu jenazah yang dipulangkan ke Calang dan Langsa. Jenazah yang dipulangkan ke Langsa harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 3,7 Juta.
“Terkait itu tadi kami (keluarga pasien) ingin bertemu dan berkomunikasi dengan kepala Kemotoran RSUZA Banda Aceh, namun mereka tidak ingin berkomunikasi dengan kami. Jadi kami pun terpaksa menggunakan ambulans diluar RSUZA untuk memulangkan jenazah keluarga kami, kami memohon agar jenazah dipulangkan lebih dahulu dan setiba dirumah duka pihak RSUDZA tidak mau dan wajib dibayar dimuka”tambah Mukhsin.
Terkait hal ini Direktur RSUZA dr. Isra Firmansyah, Sp.A., dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatapss (WA) oleh salah satu jurnalis menjawab “Mohon maaf saat ini saya sedang acara Rakor dengan BNPB. Mengenai info di atas, dapat menghubungi Humas RSUDZA, bapak Rahmady. Terimakasih pak Mul. Barakallahu fikum”
Sementara Humas RSUDZA Rahmadi yang diminta tanggapannya melalui pesan WA menjawab “Maaf saya sedang ada kegiatan di luar kota” .
Hasil telusuran marjinal.id, ditemukan DIrektur RSUDZA telah mengeluarkan edaran bahwa biaya pemulangan jenazah hanya di tanggung sampai 30 November 2022.
Surat Edaran Direktur RSUDZA nomor 910/15650/2022 yang ditandantangani dr. Isra Isra Firmansyah, Sp.A., tanggal 21 November 2022 tentang klaim Transportasi rujukan pada RSUDZA. Edaran ini merujuk pada Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 441.1/2096/X/2022/ tentang pengajuan Klaim transportasi rujukan menyebutkan, mulai tahun 2023 Pemerintah Aceh sudah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk transportasi rujukan, pendamping dan pemulangan jenazah karena keterbatasan anggaran.
SPJ klaim transportasi rujukan, pendamping dan pemulangan jenazah anggaran tahun 2022, hanya dapat dibayarkan bila diterima oleh dinas kesehatan paling lambat tanggal 10 Desember 2022. Berdasarkan hal tersebut RSUDZA hanya membayar biaya transportasi rujukan pasien hingga 30 November 2022.
Mukhsin menyayangkan tidak adanya sosialiasasi terkait hal ini, sehingga keluarga miskin terancam tidak bisa memulangkan jenazah keluarganya karena tidak mampu membayar biaya ambulan seperti yang dialami jenazah dari Calang.
“Saya berharap hal seperti ini tidak lagi terulang di masa depan, okelah yang punya uang, jika ini tertimpa keluarga miskin bagaimana nasibnya” ujar Mukhsin. [R25]