Oknum TNI Intimidasi Jurnalis Yang Meliput Aksi Damai di Aceh Utara.

Oknum TNI Intimidasi Jurnalis Yang Meliput Aksi Damai di Aceh Utara.
suasana debat oknum TNI dan wartawan saat aksi damai mulai memanas - Foto : Ist

ACEH UTARA —  Oknum TNI melakukan intimidasi terhadap Muhammad Fazil, Jurnalis Portal satu yang meliput aksi damai elemen sipil di depan kantor Bupati landing Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (25/12/25).

Telepon genggam yang digunakan untuk merekam kejadian dilapangan dirampas, dan ia diminta secara paksa untuk menghapus hasil rekamanya tersebut. 

Padahal Fazil yang juga Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe tersebut sudah menjelaskan bahwa dirinya bukan konten kreator tetapi seorang jurnalis yang sedang melaksanan tugas jurnalistik, bahkan Kartu Pers yang menunjukkan identitasnya sebagai pekerja Pers jelas terlihat sesuai standar saat meliput di lapangan dipasang depan dada. 

Namun oknum TNI  tersebut tak mau tau, tetap mengambil paksa alat kerja Fazil dan dengan nada tinggi minta agar rekamannya di hapus. 

Insiden itu berawal saat aksi damai menuntut pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh di depan kantor Bupati Aceh Utara mulai ricuh. 

Kondisi memanas dan beberapa peserta aksi 
mengalami tindak kekerasan,  penanganan mulai mengarah pada tindakan yang diduga represif, Fazil merekam peristiwa itu dengan telepon genggamnya. 

Seorang oknum anggota TNI mendatangi Fazil dan membentaknya dengan nada tinggi.

"Kau rekam? hapus, hapus, hapus sekarang!" Perintah dia. 
"Ya.. ya.. sabar, dari pers, dari Pers... jelas Fazil, walaupun Pers, hapus!!!, bentaknya lagi seperti beredar dalam video yang dikutip beberapa media. 

Tak lama berselang, oknum TNI lainnya kembali mendatangi Fazil dan berupaya merampas telepon genggam tersebut  disertai ancaman akan merusak perangkat jika video tidak dihapus. 

Akibat tarik-menarik, telepon genggam milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, meskipun data liputan masih tersimpan di dalam perangkat.

“Kami bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik,” ujarnya.

AJI Kota Lhokseumawe mengecam tindakan oknum TNI tersebut karena bertentangan dengan semangat kebebasan pers seperti diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999.

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers,  menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Tindakan perampasan alat kerja dan ancaman penghapusan hasil liputan juga berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana mengatakan ulah oknum TNI tersebut bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merusak prinsip demokrasi dan supremasi hukum. 

AJI mendesak pihak berwenang, termasuk institusi TNI, untuk melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap oknum yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang.[]