DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS APBK 2025
ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025, Kamis (4/9/25) pukul 14.00 WIB dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Anggaran DPRK terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Utara itu juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRK dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengenai perubahan KUA-PPAS tahun anggaran berjalan.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, H. Jirwani Ibnu, SE (Nek Jir), menekankan bahwa sinergisitas antara pihak legislatif dan eksekutif merupakan kunci dalam pengelolaan anggaran daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dari upaya memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat Aceh Utara,” ungkapnya.

Proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya disebut berjalan secara cermat, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta prinsip efisiensi penggunaan anggaran.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini sekaligus menegaskan komitmen DPRK dan Pemkab Aceh Utara dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan rakyat.
Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan doa bersama, seraya berharap perubahan anggaran yang telah disepakati dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kabupaten Aceh Utara.[]

