Fraksi KIAS DPRK Aceh Utara Desak Evaluasi Aparat TNI Terkait Dugaan Tindakan Represif
Aceh Utara — Fraksi Keadilan Independen Aceh Sejahtera (KIAS) DPRK Aceh Utara menyoroti dugaan tindakan represif oknum aparat TNI terhadap masyarakat sipil yang melakukan aksi damai dan penyaluran bantuan kemanusiaan di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (25/12/25).
Sorotan tersebut muncul menyusul insiden penghentian aksi damai serta penyaluran bantuan kemanusiaan yang dilakukan warga menuju lokasi terdampak bencana banjir.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Bersatu (GRAB) menggelar Aksi Damai Solidaritas untuk Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir besar di Aceh dan Sumatra.
Wakil Ketua Fraksi KIAS DPRK Aceh Utara, Fakhrurrazi, SIP, dalam pernyataan resminya, Jumat (26/12/2025), meminta Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) segera menggelar rapat internal guna membahas dugaan tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.
Menurutnya, peristiwa tersebut mencederai nilai kemanusiaan, terlebih terjadi di tengah suasana duka akibat bencana. Fraksi KIAS juga mendesak Pangdam melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam untuk memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat dalam tindakan represif di jalan raya, khususnya terhadap warga yang tengah membawa bantuan kemanusiaan.
Selain itu, Fakhrurrazi meminta Komandan Korem (Danrem) 011 Lilawangsa agar menjaga kondusivitas dan perdamaian di Aceh serta tidak bersikap provokatif dalam menjalankan tugas.
“Pendekatan keamanan yang keras justru berpotensi memicu ketegangan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Fraksi KIAS juga mendorong pimpinan DPR RI melalui Komisi I untuk memanggil Pangdam dan Danrem 011 Lilawangsa guna dimintai keterangan secara resmi terkait insiden tersebut. Bahkan, Fraksi KIAS meminta Panglima TNI melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Danrem 011 Lilawangsa.
“Semua kita sedang mengalami musibah. Biarkan masyarakat berekspresi dan saling membantu. Menghentikan warga yang membawa bantuan, bahkan diduga melakukan pemukulan, adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum mana pun,” tegas Fakhrurrazi.
Ia menekankan bahwa dalam situasi bencana, nilai kemanusiaan harus menjadi prioritas utama. “Kemanusiaan adalah hukum tertinggi. Jangan asal menerima perintah dan jangan asal memerintah,” katanya.
Fakhrurrazi juga mengingatkan pentingnya menjaga perdamaian Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. “Kami rakyat Aceh sedang merawat perdamaian. Jangan paksa kami kembali pada luka lama,” ujarnya.
Ia mengajak aparat TNI dan Polri untuk mengedepankan pendekatan humanis serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Mengayomi dan melindungi rakyat adalah perintah Presiden. Jangan malah memperkeruh suasana,” pungkasnya.
Fraksi KIAS turut menegaskan bahwa tugas utama pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada pada kewenangan Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara peran TNI berfokus pada pertahanan negara, dengan keterlibatan dalam urusan keamanan dalam negeri yang diatur secara terbatas dalam TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam insiden tersebut, dilaporkan sejumlah warga diduga menjadi korban pemukulan, di antaranya T. Syamsul Rizal alias Pon Satria, Abdul Rajak, dan Veriansyah.
Fraksi KIAS berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti kasus ini demi menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan perdamaian di Aceh.[]

