Gaji Aparatur Desa di Aceh Ada Yang Dibayar Per Enam Bulan, Haji Uma Minta BPK Lakukan Audit
BANDA ACEH - Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H.Sudirman minta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait kenapa ada gaji aparatur desa di beberapa daerah di propinsi Aceh belum di bayarkan mulai enam hingga delapan bulan.
Karena menurut dia penundaan pembayaran gaji aparatur desa tersebut dapat merusak tata kelola aturan itu sendiri.
"Seharusnya gaji kepala desa dibayar per bulan, bukan per enam bulan sekali, daerah lain seperti Bali itu dibayar rutin per bulan karena kita melakukan pengawasan terhadap hal itu," ujar Sudirman saat berkunjung ke Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kamis (29/12/2022).
Sudirman yang populer dengan panggilan Haji Uma itu mempertanyakan sumber hukum dan instrumen apa yang digunakan sehingga adanya penundaan pembayaran gaji terhadap aparatur desa.
"Ini melanggar aturan !, kalau memang Bupati berani mengeluarkan aturan (Perbub), buatkan riwayat tentang rutinitas pembayaran, jadi yang dilakukan itu ada aspek hukumnya," jelas Haji Uma.
Haji Uma menekankan gaji kepala sesa yang dibayarkan per enam bulan itu harus ada sumber hukum yang jelas, karena pembayaran gaji itu ada dasarya seperti peraturan menteri (Permen) termasuk limit waktu pembayaran yang juga ditentukan oleh aturan hukum.
"Maka kita ingin BPK agar masuk lebih dalam untuk memeriksa administrasi sehingga kinerja kepala daerah bisa diperbaiki, kita bukan berprasangka buruk, tapi coba BPK bisa masuk untuk mengaudit masalah ini," pinta Haji Uma.
[R25*]

