Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee Desak DPR RI dan DPRA Publikasikan Draf Terbaru RUU PA

Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee Desak DPR RI dan DPRA Publikasikan Draf Terbaru RUU PA
Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee menyampaikan tuntutan terkait keterbukaan draf revisi RUU Pemerintahan Aceh di Lhokseumawe. - Foto : Dok. Ist

LHOKSEUMAWE – Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee mendesak DPR RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membuka dan mempublikasikan draf resmi terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (RUU PA) beserta naskah akademiknya.

Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah dokumen draf lama dan naskah akademik yang belum terverifikasi di tengah masyarakat. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian mengenai dokumen mana yang benar-benar menjadi draf resmi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee mengatakan, keterbukaan dokumen sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas substansi pasal-pasal yang akan direvisi serta memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.

“Kami menemukan draf lama dan naskah akademik yang belum terverifikasi, bahkan beredar dengan label draf final. Karena itu, masyarakat kesulitan memastikan mana dokumen yang autentik, mana yang sudah tidak berlaku, dan mana yang berpotensi dimanipulasi,” ujar jubir aliansi.

Menurutnya, pihak aliansi pernah menemukan dokumen sosialisasi DPRA dan draf RUU Pemerintahan Aceh pada tahun anggaran 2023. Dalam draf tersebut terdapat sekitar 110 pasal yang direncanakan untuk direvisi.

Namun, draf tersebut berbeda dengan rancangan perubahan UUPA yang diserahkan DPRA ke pemerintah pusat pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam dokumen yang diserahkan tersebut, disebutkan terdapat usulan perubahan terhadap delapan pasal dan penambahan satu pasal.

Delapan pasal yang diusulkan untuk diubah yakni Pasal 7, Pasal 11, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 192, Pasal 235, dan Pasal 270. Sementara satu pasal yang diusulkan untuk ditambahkan adalah Pasal 251A.

“Jadi menurut kami, sampai saat ini tidak ada draf resmi yang dipublikasikan secara terbuka. Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian informasi. Padahal masyarakat berhak mengetahui setiap substansi dan diksi dalam pasal-pasal yang disebutkan oleh DPRA,” katanya.

Minta Naskah Akademik Turut Dibuka

Aliansi juga mempertanyakan keberadaan naskah akademik resmi yang menjadi dasar penyusunan revisi RUU Pemerintahan Aceh.

Mereka mengaku menemukan sejumlah naskah akademik yang beredar di berbagai media, namun belum mengetahui dokumen mana yang telah diverifikasi dan ditetapkan secara resmi oleh lembaga berwenang.

Aliansi merujuk pada Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam ketentuan tersebut, naskah akademik dan rancangan undang-undang wajib dipublikasikan untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan.

“Kami berhak mengetahui draf revisi RUU Pemerintahan Aceh karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Aceh dan masa depan anak bangsa Aceh. Kami ingin memberikan masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2022,” ujar koordinator aliansi.

Selain meminta draf dan naskah akademik dipublikasikan, mereka juga meminta setiap masukan masyarakat dipertimbangkan dalam proses pembahasan.

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan Pasal 96 ayat (8) UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan atas masukan yang diberikan.

Tiga Poin yang Diminta Masuk RUU PA

Dalam pernyataannya, Aliansi Mahasiswa Aceh Wilayah Pasee juga menyampaikan tiga poin yang mereka harapkan dapat dimuat dalam revisi RUU Pemerintahan Aceh.

Pertama, jaminan pendidikan bagi anak penduduk Aceh hingga jenjang perguruan tinggi, minimal strata satu (S1).

Kedua, jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh.

Ketiga, kemandirian pengelolaan sumber daya alam Aceh serta pembagian pendapatan sebesar 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat, yang menurut aliansi merupakan bagian dari tuntutan mereka yang dikaitkan dengan kesepakatan damai Aceh.

“Terakhir kami tegaskan, DPR RI dan DPRA jangan mengkhianati hak rakyat Aceh. Ada jutaan rakyat Aceh yang menunggu kepastian hukum terhadap keberlangsungan kehidupan rakyat Aceh,” tegas jubir aliansi.

Aliansi menyatakan akan menyusun kajian lebih lanjut mengenai substansi revisi UUPA.

“Apabila draf RUU dipublikasikan, kami akan mengirimkan hasil kajian untuk menjadi bahan masukan dan diupayakan dapat dimuat dalam RUU Pemerintahan Aceh,” pungkasnya.[]