RUU MIGAS DAN KEKHUSUSAN ACEH: LIMA MINTA KEWENANGAN BPMA JANGAN DIABURKAN

RUU MIGAS DAN KEKHUSUSAN ACEH: LIMA MINTA KEWENANGAN BPMA JANGAN DIABURKAN
Aceh Utara — Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA) menyatakan komitmennya mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). - Foto : Dok. Ist

Aceh Utara — Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA) menyatakan komitmennya mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), terutama menyangkut keberlanjutan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi.

Ketua Umum LIMA, Mufaddhal, bersama Wakil Ketua Umum LIMA, Muhammad Razi, menilai pembahasan RUU Migas harus memperhatikan kekhususan Aceh yang telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut LIMA, perubahan tata kelola migas secara nasional tidak boleh mengesampingkan konstruksi hukum yang telah memberikan kewenangan khusus kepada Aceh, termasuk keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

“Kami tidak ingin kekhususan Aceh hanya menjadi kata-kata di dalam undang-undang. Yang harus dijamin adalah kewenangan yang nyata, kepastian hukum, serta manfaat ekonomi bagi Aceh dan masyarakatnya,” tegas Mufaddhal.

Ia mengatakan, pembaruan regulasi migas nasional harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kekhususan Aceh. Jangan sampai perubahan aturan justru menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan migas di Aceh.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum LIMA, Muhammad Razi, menyoroti potensi persoalan kewenangan antara lembaga pengelola migas nasional dengan BPMA.

Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan sejak tahap pembahasan legislasi, bukan setelah undang-undang disahkan.

“Jangan sampai setelah RUU Migas disahkan baru muncul persoalan siapa yang berwenang di Aceh. Konflik kewenangan harus dicegah sejak awal melalui rumusan hukum yang tegas dan tidak multitafsir,” ujar Muhammad Razi.

LIMA berpandangan, keberadaan BPMA bukan semata-mata persoalan kelembagaan atau administratif. BPMA merupakan bagian dari pelaksanaan kekhususan Aceh dalam pengelolaan minyak dan gas bumi sebagaimana telah diatur dalam UUPA.

Atas dasar itu, LIMA mendesak DPR RI dan Pemerintah memastikan sejumlah hal dalam pembahasan RUU Migas.

Pertama, kedudukan dan kewenangan BPMA harus ditegaskan secara jelas. Kedua, perlu ada pembagian kewenangan yang tegas antara BPMA dan lembaga migas nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ketiga, pemerintah dan DPR RI diminta memberikan kepastian hukum terhadap kontrak serta wilayah kerja migas di Aceh. Keempat, hak dan kepentingan ekonomi Aceh dalam pengelolaan sumber daya migas harus tetap dilindungi.

LIMA menilai, jangan sampai semangat menyeragamkan tata kelola migas secara nasional justru mengabaikan kekhususan Aceh yang telah memiliki dasar hukum khusus.

Mufaddhal dan Muhammad Razi menegaskan, LIMA akan terus mengawal proses pembahasan RUU Migas. LIMA juga membuka ruang bagi mahasiswa, masyarakat sipil, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersama-sama mengawasi proses legislasi tersebut.

Bagi LIMA, pembaruan regulasi migas merupakan hal yang penting. Namun, pembaruan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan kewenangan Aceh yang telah dijamin dalam UUPA.

RUU Migas boleh diperbarui.

Namun, kekhususan Aceh tidak boleh dikaburkan.[]