Haji Uma Minta Panglima TNI Atensi Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Aceh Utara

Haji Uma Minta Panglima TNI Atensi Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Aceh Utara
Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma. Foto : Dok. Ist

LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, meminta Panglima TNI memberikan perhatian terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga melibatkan oknum anggota TNI di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Peristiwa itu terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kamis (27/8/2026), saat berlangsung pertandingan sepak bola yang diwarnai kericuhan.

Haiqal Alfikri yang berada di lokasi kejadian diduga mengalami kekerasan dalam situasi tersebut. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapat penanganan medis.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe pada Senin (31/8/2026).

Haji Uma mengatakan, perkara itu perlu mendapat pengawalan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan, profesional dan transparan. Menurutnya, proses hukum juga harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan pihak yang terlibat.

“Saya meminta Panglima TNI memberikan atensi terhadap kasus ini agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” kata Haji Uma, Selasa (1/9/2026).

Ia menegaskan, kekerasan tidak boleh dilakukan terhadap siapa pun, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, seluruh fakta terkait kejadian tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Prinsipnya tidak boleh ada kekerasan. Jika dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika ditemukan fakta yang berbeda, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Kita ingin hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Haji Uma menjelaskan, karena pihak yang dilaporkan diduga merupakan anggota TNI, penanganan perkara harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku bagi prajurit.

Salah satu dasar hukum yang mengatur proses tersebut adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selain itu, aspek disiplin prajurit diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Menurut Haji Uma, kedua ketentuan tersebut harus diterapkan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan terhadap perkara.

“Jalur hukum militer sudah memiliki aturan dan mekanismenya. Karena itu, saya meminta agar seluruh proses dijalankan sesuai Undang-Undang Peradilan Militer maupun ketentuan Hukum Disiplin Militer. Yang kita dorong adalah kepastian bahwa prosesnya berjalan profesional dan transparan,” katanya.

Dari sisi hukum pidana, Haji Uma menyebut dugaan kekerasan tersebut juga perlu dikaji berdasarkan ketentuan penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 466.

Ia mengatakan, kategori penganiayaan harus ditentukan berdasarkan fakta kejadian, tingkat luka dan hasil pemeriksaan medis, termasuk jika terdapat Visum et Repertum.

“Untuk menentukan apakah masuk kategori penganiayaan biasa, ringan atau berat, tentu harus melihat fakta dan hasil pemeriksaan medis. Karena itu, semua bukti harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Haji Uma menambahkan, jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur penganiayaan berat, ketentuan Pasal 468 KUHP dapat dipertimbangkan. Sedangkan jika memenuhi kualifikasi penganiayaan ringan, Pasal 471 KUHP juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum sesuai hasil penyidikan.

Ia menegaskan, perhatian terhadap kasus tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun upaya menghakimi pihak tertentu.

“Kita tidak sedang mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah. Kita ingin memastikan hukum bekerja. Tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun, dan tidak boleh pula ada proses hukum yang ditutup-tutupi. Karena itu, saya berharap kasus ini ditangani secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Haji Uma.[]