‎Ratusan Warga Cot Girek–Pirak Timu Blokir Jalan Truk Sawit PTPN IV, Tuntut Pengukuran Ulang HGU

‎Ratusan Warga Cot Girek–Pirak Timu Blokir Jalan Truk Sawit PTPN IV, Tuntut Pengukuran Ulang HGU
Ratusan warga Cot Girek dan Pirak Timu duduk di jalan perkebunan sambil membentangkan bendera saat menggelar aksi blokade truk sawit milik PTPN IV Regional 6, di Aceh Utara, Rabu (1/10/25). - Foto : Dok. Muhammad Alhuri

‎Aceh Utara – Ratusan warga dari Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, sejak Sabtu (27/9/25) hingga Rabu (1/10/25), masih bertahan melakukan aksi blokade jalan yang biasa dilalui truk pengangkut buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6.

‎Aksi yang digerakkan oleh Aliansi Rakyat Aceh Utara Melawan ini merupakan bentuk protes terhadap konflik agraria yang belum kunjung tuntas terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Dua titik utama dijadikan lokasi aksi, yaitu Simpang Pucok Rinteh dan Simpang Pondok Kates di Cot Girek.

‎Dalam aksi tersebut, warga memarkirkan sepeda motor di tengah jalan serta duduk beralaskan terpal dan kardus untuk menghalangi lalu lintas kendaraan perusahaan. Mereka juga mendirikan tenda darurat sebagai simbol perlawanan sekaligus tempat berkoordinasi selama aksi berlangsung. Akibatnya, aktivitas pengangkutan sawit perusahaan lumpuh total selama lima hari terakhir.

‎Muhammad Isa, warga Gampong Alue Rimei, Pirak Timu, menegaskan bahwa blokade jalan ini adalah sikap masyarakat yang menuntut keseriusan pemerintah maupun perusahaan dalam menyelesaikan sengketa lahan.

‎‎“Selama pengukuran ulang HGU belum dilakukan, operasional perusahaan harus dihentikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

‎‎Isa menyebutkan, warga juga menyoroti dugaan perluasan konsesi perusahaan. HGU yang sebelumnya disebut seluas 7.500 hektare, kini diperkirakan telah mencapai sekitar 15.000 hektare. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan keresahan karena masyarakat menduga sebagian tanah warga telah masuk ke dalam area perusahaan.

‎‎Pada hari pertama aksi, perwakilan lapangan perusahaan sempat hadir ke lokasi, namun langsung diminta kembali oleh warga karena dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

‎“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kehadiran pihak berwenang dari perusahaan maupun pemerintah. Persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan,” tambah Isa.

‎Masyarakat Cot Girek dan Pirak Timu juga berencana memperluas gerakan dengan melibatkan warga dari daerah lain, termasuk Payang, bila penyelesaian tidak segera difasilitasi pemerintah.

‎‎Warga mendesak Pemkab Aceh Utara, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat untuk segera turun tangan. Mereka khawatir konflik akan semakin memanas jika tuntutan tidak direspons. Aksi blokade disebut akan terus berlanjut sampai ada kejelasan mengenai batas sah lahan HGU dan kepastian status tanah masyarakat. [ ]