Pemkab Aceh Utara Tak Mampu Danai Biaya Perjalanan, Ahli Cagar Budaya Nyaris Gagal Mengikuti Sertifikasi.

Pemkab Aceh Utara Tak Mampu Danai Biaya Perjalanan, Ahli Cagar Budaya Nyaris Gagal Mengikuti Sertifikasi.
Nisan kuno sisa peradaban Pasai yang mulai rusak - Foto : CISAH

ACEH UTARA – Calon peserta sertifikasi ahli Cagar Budaya Aceh Utara nyaris gagal berangkat ke Jakarta karena pihak Dinas terkait tak mampu mendanai biaya perjalanannya. 

"Padahal hanya 5 juta, untuk biaya transportasi dan uang harian, Aceh Utara tak mampu mendanai, ironis kan? " ungkap Saiful pemerhati  sejarah dan budaya dengan nada kecewa, Rabu (19/11/25) 

Pasalnya menurut dia, kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan, bekerja sama dengan LSP P2 Kebudayaan, merupakan agenda nasional penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam perlindungan dan pengelolaan cagar budaya.

"Prestisius kan" ujarnya. 

Apalagi Kabupaten Aceh Utara  selama ini dikenal sebagai pusat peradaban Islam tertua di Asia Tenggara, bahkan memiliki tinggalan situs Cagar Budaya Samudra Pasai terbanyak di dunia, justru tak mampu mengirimkan satu saja perwakilan untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Ahli Cagar Budaya Tahun 2025 yang dilaksanakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada 21–24 November 2025 di Jakarta hanya karena alasan tidak tersedianya anggaran untuk biaya perjalanan dari daerah ke lokasi acara.

" Cuma 5 juta rupiah, Dinas tak mampu?  ini sebuah ironi besar kembali terjadi di sektor pelestarian budaya Aceh Utara" Tegasnya. 

Padahal  biaya sertifikasi, akomodasi, dan konsumsi selama kegiatan difasilitasi penuh oleh Kementerian Kebudayaan. Daerah hanya perlu menanggung biaya perjalanan pergi-pulang dan uang harian peserta.

Hingga sebuah LSM Center For Information For Of Sumatera - Pasai Heritage (CISAH) yang selama ini konsen terhadap sejarah dan kebudayaan merasa terpanggil untuk menanggung secara swadaya biaya kebutuhan perjalanan. 

Saiful Azhar menilai ketidak tersediaannya anggaran adalah bentuk kelalaian serius, mengingat Aceh Utara memegang identitas sejarah besar sebagai kerajaan Islam pertama di Asia Tenggara, dengan ratusan situs berstatus cagar budaya yang seharusnya ditangani oleh tenaga ahli bersertifikat.

Menurut Saiful kondisi ini  memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan sejarah yang menjadi identitas dan kebanggaan Aceh Utara di tingkat nasional maupun internasional.

Para pelaku budaya berharap kejadian ini menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah agar perencanaan anggaran sektor kebudayaan tidak lagi dianggap sepele, menyusul terus meningkatnya ancaman kerusakan, alih fungsi, dan kelalaian pengelolaan situs bersejarah di Bumi Pasai.

"Seharusnya kegiatan seperti ini menjadi prioritas pemerintah Aceh Utara, bagaimana mungkin daerah yang memegang warisan peradaban dunia terbesar justru tidak mampu menyediakan dana lima juta untuk penguatan SDM pelestarian budaya?, dan ini sama sekali tidak selaras dengan slogan Aceh Utara Bangkit” pungkas Saiful.

Sekedar informasi, Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Kabupaten/Kota untuk mengirimkan perwakilannya mengikuti Sertifikat Kompetensi Ahli Cagar Budaya di Jakarta. 

Surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga dan Pranata Kebudayaan, Irini Dewi Wanti Nomor 1100/N5/KB.12.03/2025 tanggal 14 November 2025 ditujukan kepada Kepala Dinas Bidang Kebudayaan Propinsi, Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia dan 23 Kepala Balai Pelestarian Wilayah.

Akomodasi, Biaya Sertifikasi dan Konsumsi ditanggung Kementerian sedangkan biaya keberangkatan menjadi tanggungjawab pemerintah setempat.[]