Kejari Lhokseumawe Periksa Puluhan Saksi Dugaan Korupsi KEK Arun Secara Maraton

Kejari Lhokseumawe Periksa Puluhan Saksi Dugaan Korupsi KEK Arun Secara Maraton
Ilustrasi KEK Arun. - foto : AI

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terus mengintensifkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim jaksa memeriksa puluhan saksi secara maraton sejak 22 Juli hingga 24 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi setiap hari selama tiga hari berturut-turut. Total sebanyak 25 saksi, yang mayoritas berasal dari kalangan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), telah diperiksa sejauh ini.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap secara menyeluruh indikasi penyimpangan anggaran yang terjadi di KEK Arun Lhokseumawe," ujar Therry.

Ia menambahkan, hingga saat ini, pihak Kejaksaan telah menyita sebanyak 180 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu berasal dari sejumlah perusahaan dan lembaga pengelola yang terlibat dalam operasional kawasan KEK.

“Kami berharap seluruh saksi bersikap kooperatif. Jangan ada yang coba-coba bermain-main dengan hukum. Ini proses hukum serius,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus ini pertama kali dibuka pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu. Fokus penyelidikan adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran KEK Arun selama rentang waktu 2018 hingga 2024. Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana dan pengelolaan aset di kawasan tersebut, yang seharusnya menjadi motor pertumbuhan ekonomi wilayah timur Aceh.

Kawasan KEK Arun Lhokseumawe sendiri merupakan proyek strategis nasional yang melibatkan sejumlah perusahaan pelat merah, dan diharapkan menjadi pusat pertumbuhan industri berbasis energi dan logistik di Aceh. Namun, dugaan korupsi yang kini diselidiki dinilai mencederai semangat pembangunan yang diusung proyek tersebut.

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka setelah seluruh bukti dan keterangan saksi dianalisis secara menyeluruh.