Pj. Walikota Lhokseumawe Terima Penghargaan UHC Awards 2023 dari Wapres RI
Pj. Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa Siang (14/3/23).
Penghargaan UHC dari BPJS ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mendorong 95% penduduk menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk Kota Lhokseumawe sendiri sesuai dengan data di atas, cakupan jaminan kesehatan masyarakat berhasil mencapai 100%.
Tahun ini sebanyak 22 Provinsi, 334 Kabupaten dan Kota mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Indonesia atas keberhasilannya mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya sebagai upaya mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional dan Lhokseumawe salah satunya.
Di sela-sela penghargaan, Imran menyampaikan bahwa terhitung sejak berdirinya BPJS Kesehatan di tahun 2014, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Pemerintah Provinsi Aceh telah sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage. Saat ini sebanyak 192.953 jiwa penduduk Kota Lhokseumawe telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Imran juga menambahkan bahwa dari total masyarakat terdaftar, tercatat sebanyak 47.467 jiwa telah terdaftar sebagai peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja (PBPU BP) Pemerintah Aceh atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), 89.799 jiwa terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI APBN), 46.597 jiwa terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah, 4.486 jiwa terdaftar sebagai peserta mandiri (PBPU), dan sebanyak 4.604 jiwa terdaftar sebagai peserta pada segmen Bukan Pekerja.
”Hal ini merupakan wujud nyata dukungan penuh Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memberikan payung perlindungan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan yang komprehensif di fasilitas kesehatan” Ujarnya.
Atas penghargaan ini, Imran mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian UHC di Kota Lhokseumawe. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe yang telah sama-sama bekerja keras agar masyarakat Kota Lhokseumawe bisa terjamin ke dalam Program JKN.
“Dengan capaian UHC di Kota Lhokseumawe ini maka diharapkan untuk fasilitas kesehatan juga harus kian optimal dalam melayani masyarakat. Ke depan kami akan terus memastikan seluruh penduduk Kota Lhokseumawe tetap terjamin akses layanan kesehatannya melalui Program JKN-KIS” tutup Imran.
Apa itu UHC ?
Universal Health Coverage (UHC) adalah program yang di inisiasi oleh PBB dan WHO untuk hak masyarakat mendapat akses terhadap pelayanan kesehatan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Pertama diperkenalkan pada 12 Desember 2012 saat the United Nations General Assembly mengesahkan resolusi terkait kebijakan luar negeri berkaitan dengan kesehatan global yang mendorong negara-negara anggota untuk mempercepat kemajuan menuju Universal Health Coverage sehingga semua orang dapat memiliki hak akses kesehatan yang berkualitas tanpa tekendala permasalahan biaya.
Untuk mencapai UHC setiap negara anggota PBB diharapkan memiliki sistem jaminan kesehatan nasional, bentuknya tidak baku selama memenuhi aspek standard World Health Organization (WHO) yaitu ; quality, efficiency, equity, accountability, sustainability and resilience.
Setiap Negara diharapkan mampu membentuk sebuah sistem jaminan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakatnya tanpa terkecuali dari berbagai kalangan, termasuk kalangan rentan masyarakat miskin yang memiliki resiko tinggi terkait kesulitan pembiayaan terhadap akses pelayanan kesehatan.
Negara-negara yang tergabung dalam United Nations High-level Meeting on Universal Health Coverage pada September 2019 sepakat mewujudkan program ini di negaranya masing-masing termasuk Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu dari 84 negara yang terlibat untuk meratifikasi UHC bahkan termasuk salah satu dari empat negara di Asia Tenggara yang mengimplementasikan progam UHC selain Myanmar, Vietnam, dan Thailand.
Indonesia adalah salah satu Negara yang berkomitmen mewujudkan UHC, diawali dengan menginisiasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Januari 2014 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Empat tahun kemudian (2018) Indonesia menjadi Negara dengan peserta jaminan kesehatan terbanyak di dunia yaitu 203 juta peserta meningkat menjadi 275 juta peserta pada 2022.
Untuk mempercepat cakupan UHC ke seluruh masyarakat Indonesia Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 berisi perintah kepada seluruh Kementerian dan Lembaga Negara untuk turut andil dalam proses percepatan cakupan peserta BPJS Kesehatan sehingga nantinya seluruh masyarakat Indonesia dapat terjamin dalam program JKN/KIS artinya cakupan peserta UHC di Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Gubernur diminta menyusun serta menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran guna mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya. Selanjutnya para Bupati/Walikota juga mendapat instruksi untuk memastikan setiap warga di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional yang menunjukkan bahwa komitmen terhadap mendorong proses UHC tidak hanya tugas Pemerintah Pusat namun juga menjadi komitmen pemerintah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kilas Balik JKN
Sebelum BPJS dibentuk Program JKN Pemerintah Indonesia memiliki berbagai skema jaminan kesehatan yang berada di bawah kendali beberapa Kementerian atau lembaga negara.
Setelah merdeka sekitar 1949 Jaminan Kesehatan di Indonesia hanya beranggotakan pegawai negeri serta anggota keluarganya. Tahun 1968 dibentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengelola jaminan kesehatan bagi pegawai negara, pensiunan serta anggota keluarga.
Kemudian berubah menjadi PERUM HUSADA BHAKTI (PHB) yang melayani PNS, pensiunan PNS, Veteran dan Perintis Kemerdekaan serta seluruh anggota keluarganya.
Tahun 1992 berubah menjadi PT Askes (Persero) yang juga menjamin karyawan BUMN dan juga memperluas kepesertaan pada segmen lain. Selanjtunya bertambah program ASKESKIN yang dijalankan oleh PT. Askes (Persero) pada tahun 2004, tujuannya untuk melaksanakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Tahun 2005 pemerintah daerah dibebankan kewajiban untuk mengembangkan program jaminan sosial dan jaminan kesehatan sehingga terbentuk skema pembiayaan jaminan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten/kota atau provinsi yaitu JAMKESDA.
Ditingkat pusat dikenal program JAMKESMAS dibawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menggantikan program ASKESKIN, sasarannya miskin dan hampir miskin yang tidak tertanggung asuransi kesehatan lain.
Program selanjutnya adaah ASKESOS yang ditujukan kepada pekerja informal yang masuk dalam kategori miskin dengan syarat berusia 18 hingga 55 tahun. Program ini berada dibawah kendali Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Terakhir Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pada 2014 yang mengalihkan semua kepesertaan pada skema sebelumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan beberapa penggolongan kepesertaan diantaranya peserta mandiri, peserta penerima bantuan iuran, pekerja penerima upah serta segmen bukan pekerja.
Pekerja mandiri adalah peserta yang secara pribadi mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya untuk menjadi peserta dan melakukan pembayaran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Pekerja penerima upah merupakan segmen bagi pekerja di Indonesia (swasta, TNI/Polri, PNS) yang didaftarkan oleh pemberi kerja , iuranya dari gaji yang dipotong 1 hingga 4 persen.
Peserta penerima bantuan iuran merupakan masyarakat masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang didaftarkan dan dibiayai baik melalui APBN atau APBD, mendapatkan pelayanan kesahatan kelas 3 tanpa membayar iuran.
UHC Award
UHC Award diberikan oleh pemerintah pusat sebagai apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia, dan mencapai target minimal 95 persen masyarakatnya terdaftar sebagai peserta JKN.
UHC Award diberikan kepada Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen tinggi terhadap kualitas kesehatan masyarakatnya yang melibatkan tiga dimensi cakupan yaitu pelayanan kesehatan, perlindungan keuangan, dan populasi.
Kabupaten/Kota yang mendapatkan penghargaan ini dinilai mampu melaksanakan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yaitu :
- Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya,
- Memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional
- Memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.
- Mampu mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara.
- Memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
- Melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
- Melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3
- Memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
- Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan
- Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehatan
- Melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. [Advetorial]