Melakukan penganiayaan terhadap warga Lhokseumawe, Oknum polisi Polres Gayo Lues tetap di proses Hukum.
LHOKSEUMAWE - Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi, terhadap salah satu warga Desa Hagu, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tetap di proses sesuai prosedur hukum.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hengki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, (14/10/23) mengatakan pihaknya tetap berprinsip dimana semua orang sama Dimata hukum.
Walaupun terlapor merupakan anggota polisi aktif yang saat ini berdinas di Polres Gayo Lues.
Pihak nya juga telah juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor (korban) Maizul Hadi (33) warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti dan membuat surat permintaan Visum Et-Revertum Ke RS Kesrem Kota Lhokseumawe," ujarnya.
Team penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Azis Chen (Abang kandung korban) dan saki yang melihat di TKP berinisial RS.
Saksi lainya nya juga telah dilakukan pemanggilan ke dua oleh penyidik,setelah sebelum nya tidak memenuhi panggilan. Penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terhadap pelapor, ujar Kasar Reskrim.
Iptu Ibrahim juga meyatakan bahwa kasus ini telah ditangani dengan baik dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku, Tahapan penanganan perkara nya pun sedang berjalan.
Sebelumnya diberitakan telah terjadi duagaan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum polisi terhadap salah satu warga kota Lhokseumawe.
Diketahui ternyata (Antara kedua pelaku dan korban masih berstatus keluarga).Korban di duga dianiaya menggunakan linggis Dan kejadian tersebut terjadi di salah satu lokasi di Kota Lhokseumawe. [Ikbalmb]