Pj Bupati Aceh Utara Dukung Penonaktifan 2 Direksi Bank Aceh

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Apr 7, 2024 12:43
0

Pj Bupati Aceh Utara Dukung Penonaktifan 2 Direksi Bank Aceh
Pj. Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M. Si. - dok. humas. au

ACEH UTARA - Pj. Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar MSi mendukung penuh langkah Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi menonaktifkan dua direksi Bank Aceh Syariah yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini terhitung mulai Jumat (5/4/24) hingga 30 hari ke depan saat dilakukan RUPS LB Bank Aceh Syariah.

" Penonaktifan keduanya adalah keputusan yang tepat, Bank Aceh bukan hanya sekedar milik pemerintah tetapi representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh" Ungkap MahyuzarMahyuzar,  Minggu (7/4/24) 

Sebagai pemegang saham terbesar kedua di Bank Aceh Syariah setelah Pemerintah Aceh, Mahyuzar menilai langkah yang diambil oleh Bustami Hamzah sudah tepat dan perlu didukung sepenuhnya bahkan keputusan itu menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas dan kinerja lembaga keuangan di Aceh.

Ia berharap agar pihak-pihak tertentu untuk tidak menyampaikan argumen kota produktif yang dapat mengganggu kedamaian dan integritas dalam proses penegakan kebijakan Pj. Gubernur. 

Mahyuzar menambahkan, pihaknya sangat menghormati PSP (Pemegang Saham Pengendali). Pemerintah juga memiliki kebijakan yang baik dalam rangka menjaga stabilitas keuangan di Bank Aceh sehingga ke depan melahirkan nilai-nilai positif di perbankan.

Beredar kabar, salah satu penyebab dinonaktifkannya Muhammad Syah dan Zulkarnaini,  adanya surat Kepala OJK Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang sanksi adminitratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59 ayat (1) POJK nomor 17 tahun 2023.

Ditambah surat dari Kepala OJK Propinsi nomo SR-66/KO/1502/2024 tanggal 1 Maret 2024. Dengan beberapa larangan, seperti larangan menerbitkan produk bank baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan larangan melakukan kegiatan usaha baru. 

Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi seputar surat surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah. [*]

Editor : zulsyarif