Wali Kota Lhokseumawe Tertibkan Penangkaran Sarang Burung Walet Tak Berizin

Wali Kota Lhokseumawe Tertibkan Penangkaran Sarang Burung Walet Tak Berizin
Walikota Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap penangkaran walet tak berizin. - Foto : Forkopim lsw

Lhokseumawe, — Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan langkah tegas dalam menegakkan aturan perizinan usaha dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet yang belum mengantongi izin resmi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, di beberapa titik strategis dalam wilayah kota, Sabtu (3/5/25).

 

Sidak melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas PUPR, serta aparatur Gampong setempat.

 

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, seluruh bangunan yang diperiksa diketahui belum memiliki izin operasional dan sebagian berada di luar zona yang diperbolehkan untuk aktivitas penangkaran walet. Atas pelanggaran tersebut, beberapa bangunan langsung disegel oleh tim Satpol PP sebagai bentuk penegakan hukum daerah.

 

Lokasi yang disidak antara lain mencakup kawasan belakang Hotel Rajawali, Hotel Sidney, Toko Bunga Tanjung, sejumlah toko di Jalan Perdagangan dan Jalan Los.

 

“Pemerintah Kota tidak melarang kegiatan usaha, tetapi seluruh aktivitas ekonomi harus berjalan sesuai dengan ketentuan. Penangkaran sarang burung walet wajib mengantongi izin dan berada di zona yang telah ditetapkan,” ujar Wali Kota Dr. Sayuti Abubakar.

 

Beliau menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP untuk mengirimkan surat resmi kepada para pemilik bangunan guna menindaklanjuti proses perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota dalam menegakkan tata kelola yang baik, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

 

Menanggapi langkah tersebut, para pemilik bangunan menunjukkan sikap koperatif dan berkomitmen untuk mengikuti prosedur penataan yang ditetapkan.

 

Sebagai informasi, usaha penangkaran sarang burung walet merupakan salah satu potensi ekonomi daerah yang telah diatur dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal dalam pengelolaan sektor ekonomi lokal yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.