Gara-gara BBM Bersubsidi Warga Aceh Utara Diamankan Polres Lhokseumawe.
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe mengamankan seorang pedagang berisial RZ (56) warga Samudera Aceh Utara, Gampong Blang Panyang kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe karena di duga kuat terlibat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,
dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5) Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK, MSM, menjelaskan pada Jumat (27/5) tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu, informasi dari warga disekitar kawasan tersebut ada tempat penyimpanan BBM jenis solar.
Lalu personel Sat Reskrim bersama Tim Siagam Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan ke lokasi di maksud dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," ujar Julian.
Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter, dua jerigen warna merah ukuran 10 liter juga berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.
"Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," jelas Kasat Reskrim. [Redaksi.25]