Pembunuh Istri Dokter Sukardi Divonis 10 Tahun Penjara

LHOKSEUMAWE – Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Wulandari terdakwa kasus pembunuhan istri dokter Sukardi Spesialis anak di Kota Lhokseumawe, Kamis (13/3/25).
Putusan itu dibacakan bergantian oleh ketua majelis hakim Budi Sunanda dan hakim anggota masing-masing Khalid dan Fitriani.
Wulandari dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp 5.000.
Terdakwa dan jaksa penuntut umum hadir M Andri Ghafary, belum menyatakan sikap atas putusan tersebut, mereka meminta waktu selama tujuh hari ke depan apakah akan menerima atau menolak putusan itu. Setelah vonis, terdakwa hanya diam dan langsung kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe.
Sekedar informasi, Laksimiwati Anggraini (61) istri dokter Sukardi ditemukan tewas dikamarnya di Jalan Merdeka Barat, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Belakangan, polisi menangkap Wulandari istri siri dr Sukardi sebagai pelaku. Motifnya pelaku sakit hati karena pernikahannya diketahui korban dan diminta untuk bercerai.[]