Lebih 22 Persen Bakal Calon Legislatif DPRK Kota Lhokseumawe Tidak Memenuhi Syarat
LHOKSEUMAWE – Hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menunjukkan 22,07 persen atau sebanyak 113 dari 512 bakal calon legislatif DPRK Kota Lhokseumawe dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim, selasa, (8/8/23), menuturkan “Jumlah bacaleg DPRK Lhokseumawe berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi 22 partai politik yang mendaftar, MS 406 orang dan TMS 113 orang”.
Menurut Hakim, Bacaleg dinyatakan TMS dikarenakan tidak melengkapi Surat kesehatan, surat bebas narkoba, surat keteragan dari pengadilan dan dukumen lainnya.
untuk hasil akhir verifikasi administrasi sudah di serahkan pada parpol masing-masing pada 4 Agustus 2023 dalam bentuk kaset CD.
"Disitulah parpol bisa melihat hasil bagi bacaleg yang dinyatakan MS dan TMS,"terangnya.
Hakim menambahkan bahwa masih ada kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bakal caleg yang TMS pada tahapan masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) sejak tanggal 6-11 Agustus 2023.
"Nanti kami kembali melakukan verifikasi administrasi kembali pasca pemcermatan DCS pada 12 - 15 Agustus 2023," ungkap Abdul Hakim.
Untuk dasar bagi partai politik melakukan pencermatan rancangan DCS harus sesuai surat KPU No. 801 tahun 2023 dan keputusan KPU No. 996 tahun 2023.
"Selama pencermatan DCS dan apabila parpol ada bacaleg perempuan gugur tidak ngaji, bisa diusung lagi sebagai pengganti dan serta bacaleg laki-laki dan itu pun tergantung parpol masing-masing," pungkasnya. [Faukas]