PJ Walikota Lhokseumawe, Tegaskan Pecat Pejabat Yang Malas
LHOKSEUMAWE - Penjabat Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, menegaskan akan pemecatan pejabat yang malas dan memiliki kinerja buruk. Hal tersebut disampaikan Imran pada saat memimpin apel gabungan ASN, Senin (7/8/23).
Sesuai dengan perubahan Undang-Undang ASN, bahwa kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah, Imran minta ASN bersiap dengan perubahan yang ada.
“Dalam perubahan UU, pemerintah daerah/kota memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mencopot pejabat Pemkot yang malas” ungkap Imran.
Imran menegaskan bahwa pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja, dirinya tidak akan terpengaruh dengan backingan untuk memperoleh promosi jabatan tertentu, jika etika dan kinerja tidak baik.
“Saya pastikan pengisian jabatan eselon based of kinerja anda sekalian, saya tidak akan terpengaruh dengan yang minta backingan melalui teman-teman saya, kerja anda malas, apel saja anda terlambat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Imran juga menambahkan bahwa jabatan eselon bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (P3K) dan minta ASN untuk menjaga kekompakan dan soliditas.
“Jagalah soliditas dan kekompakan kita semua, jangan mudah terhasut sana-sini” pungkas imran. [Faukas]