Wali Kota Lhokseumawe Tegaskan Faskes Wajib Patuhi UMP
Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi seluruh tenaga kerja. Penegasan itu disampaikan saat pertemuan bersama pimpinan rumah sakit, klinik, perwakilan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta unsur tenaga kesehatan, Kamis (8/1/26).
Dalam pertemuan tersebut, Sayuti menyampaikan masih ditemukannya fasilitas kesehatan yang belum memenuhi kewajiban pengupahan sesuai UMP. Ia menekankan bahwa standar upah merupakan kewajiban hukum dan tidak dapat dinegosiasikan melalui kesepakatan internal manajemen.
“Mutu pelayanan kesehatan harus sejalan dengan perlindungan hak tenaga kerja. UMP itu wajib dan diatur undang-undang, termasuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Sayuti.
Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sayuti menegaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, Pemko akan melakukan evaluasi terhadap perizinan fasilitas kesehatan. Jika masih ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah tidak segan mengambil langkah tegas, termasuk tidak memperpanjang izin operasional.
Selain itu, Pemko Lhokseumawe juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang terbukti tidak mematuhi aturan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh tenaga kerja, tidak terbatas pada tenaga medis, tetapi juga mencakup petugas keamanan dan kebersihan.
Dalam kesempatan tersebut, Sayuti turut menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Ia meminta rumah sakit dan klinik memprioritaskan sedikitnya 80 persen tenaga kerja berasal dari warga Lhokseumawe agar keberadaan fasilitas kesehatan memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
“Pelayanan harus profesional, bermutu, dan berkeadilan. Jika aturan dilanggar, sanksi pidana dan denda sudah jelas diatur,” tegasnya.[]

