Pemerintah Aceh Mulai Data Sumur Minyak Rakyat, DEM Aceh: Legalisasi Harus Berpihak pada Masyarakat

Pemerintah Aceh Mulai Data Sumur Minyak Rakyat, DEM Aceh: Legalisasi Harus Berpihak pada Masyarakat
Waliyurrahman, Kepala Divisi SDM DEM Aceh. - foto : Dok. Ist

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengawali proses pendataan terhadap sumur minyak rakyat di berbagai daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, yang untuk pertama kalinya menyediakan dasar hukum bagi pengelolaan sumur minyak tradisional oleh masyarakat.

Pendataan ini menjadi momen penting, khususnya bagi wilayah-wilayah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara, yang selama ini dikenal sebagai kantong utama aktivitas pengeboran minyak rakyat. Ribuan warga menggantungkan hidup pada praktik pengeboran tradisional, meskipun kerap menghadapi risiko keselamatan, stigma sebagai aktivitas ilegal, hingga ancaman kriminalisasi.

Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menyambut baik langkah pendataan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan sumur minyak yang dikelola langsung oleh rakyat. Namun demikian, DEM Aceh menegaskan bahwa proses legalisasi ke depan tidak boleh menjadikan sumur rakyat sebagai milik eksklusif BUMD, koperasi, atau UMKM, apalagi membuka celah bagi korporasi besar untuk mengambil alih ladang-ladang minyak atas nama “penataan.”

“Legalitas harus menjadi alat untuk memulihkan dan memperkuat hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam yang telah mereka kelola selama puluhan tahun dengan jerih payah dan risiko tinggi,” ujar Waliyurrahman, Kepala Divisi SDM DEM Aceh, dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan bahwa legalitas seharusnya membuka ruang perlindungan bagi keselamatan kerja, mengakui sejarah hidup masyarakat lokal, dan memperkuat posisi tawar mereka dalam sistem energi nasional yang selama ini dinilai berpihak kepada kepentingan besar. Menurutnya, keberadaan koperasi rakyat dapat membuka akses pada mekanisme bagi hasil yang adil, namun itu hanya akan bermakna jika dibarengi dengan sistem yang transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai legalitas justru menjadi prosedur birokratis yang menyingkirkan rakyat dari sumber penghidupan mereka,” tegas Waliyurrahman.

Melalui pernyataan ini, DEM Aceh mendorong agar Pemerintah Aceh bersama lembaga terkait memastikan bahwa proses legalisasi benar-benar memberikan keberpihakan nyata kepada masyarakat. Hal ini mencakup penyusunan aturan tata kelola sumur tradisional yang menjamin keselamatan warga, pendampingan teknis dan hukum bagi para pengebor, penghentian kriminalisasi selama masa transisi, serta penerapan sistem pembagian hasil yang adil dan partisipatif. Pelatihan keselamatan kerja, alih teknologi, dan pemenuhan standar K3LL (Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan Hidup) juga perlu dilaksanakan secara rutin.

Waliyurrahman turut mengingatkan kembali tragedi ledakan sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak pada 2018 yang menelan puluhan korban jiwa. Ia menilai bahwa insiden tersebut merupakan dampak dari kelalaian negara dalam menyediakan perlindungan teknis dan hukum bagi para pengebor rakyat.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan beberapa isu mendasar yang perlu dijawab oleh pemerintah dan pemangku kepentingan, antara lain: Bagaimana prinsip Good Engineering Practices (GEP) bisa diterapkan pada sumur minyak rakyat yang masih dikelola secara manual dan tradisional? Apakah telah disiapkan pelatihan atau program transformasi teknis bagi masyarakat? Lalu bagaimana dengan status sumur-sumur rakyat yang telah ada jauh sebelum Permen ESDM No. 14/2025 diberlakukan? Apakah otomatis diakui atau harus melalui prosedur legalisasi dari awal?

Di akhir pernyataannya, Waliyurrahman menegaskan bahwa sumur minyak rakyat bukan sekadar sumber energi, tetapi juga simbol dari kedaulatan rakyat atas tanah, sejarah, dan masa depan mereka. “Legalitas harus menjadi jalan menuju keadilan energi, bukan sekadar aturan administratif yang mengabaikan hak hidup masyarakat,” tutupnya.