33 Perusahaan Pemegang HGU Belum Realisasikan Plasma untuk Warga di Aceh Timur

33 Perusahaan Pemegang HGU Belum Realisasikan Plasma untuk Warga di Aceh Timur
Ilustrasi Gambar. - foto : AI

ACEH TIMUR – Sebanyak 33 perusahaan yang mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, hingga kini belum melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 telah mengatur agar 20 persen dari total lahan HGU dialokasikan untuk kebun masyarakat.

Dalam forum sosialisasi regulasi tersebut yang digelar di pendopo Bupati Aceh Timur, Rabu (16/07/25), Sekda Iskandar menegaskan agar perusahaan tak hanya menikmati keuntungan dari tanah Aceh, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Kita harap kehadiran mereka memberi kesejukan, bukan keresahan. Jangan hanya ambil untung, tapi abaikan tanggung jawab,” ujarnya.

Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib atau yang akrab disapa Al-Farlaky, turut menyampaikan bahwa investasi di sektor perkebunan harus selaras dengan pembangunan daerah dan kepentingan rakyat. Ia menekankan pentingnya kontribusi perusahaan dalam memperbaiki infrastruktur desa dan pelayanan publik melalui program tanggung jawab sosial (CSR).

“Tiga tahun sejak HGU dikeluarkan, perusahaan sudah seharusnya memulai pembangunan plasma. Tapi hingga kini, dari 33 perusahaan, hanya satu yang telah melangkah, itupun belum memenuhi kuota 20 persen,” ungkap Iskandar.

Ia menilai, kebun plasma menjadi salah satu cara untuk memperkuat ekonomi masyarakat lokal. Skema pembiayaannya pun bisa fleksibel, seperti sistem kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati.

Al-Farlaky juga menegaskan bahwa pelaksanaan CSR merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar niat baik. Ia meminta perusahaan aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan terbuka dalam merancang program pemberdayaan masyarakat.

“Semua program perusahaan yang menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat harus dilaporkan. Kami ingin pengawasan melekat terhadap aktivitas perusahaan yang menggunakan sumber daya daerah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di Aceh Timur untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).