Anggota DPRK Lhokseumawe periode 2024-2029 Dilantik.
LHOKSEUMAWE - Sebanyak 25 Anggota DPRK Lhokseumawe, Aceh periode 2024-2029 dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Faisal Mahdi, SH.,MH, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, Selasa (10/9/24).
Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRK hasil Pemilu 2024 tersebut dipandu Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dalam sidang tersebut turut hadir Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, Jajaran Forkopimda Kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe T. Adnan, komisioner KIP dan Panwaslih Lhokseumawe, Para ketua partai politik nasional dan lokal, serta tamu lainnya.
Pj Wali Kota Lhokseumawe dalam sambutannya menyampaikan selamat bagi seluruh anggota dewan yang baru dilantik dengan harapan bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya.
"Sebagai mitra eksekutif kiranya bisa terus menjalankan amanah sebaik-baiknya," ujar A.Hanan
A.Hanan menyampaikan, harapan pemerintah kota terus bisa bersinergi dengan legislatif untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan tugasnya mengemban amanah dengan baik hingga purna tugas.
Dari 25 kursi DPRK Lhokseumawe, Partai Aceh dan Partai NasDem masing-masing mengisi 5 kursi, Partai Golkar 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 kursi, Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing 2 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 1 kursi.
Pada rapat paripurna dewan tersebut Sekretaris DPRK Kota Lhokseumawe membacakan Surat Keputusan Gubernur Aceh yang berisi perihal pemberhentian anggota DPRK Lhokseumawe masa bakti periode 2019-2024, sekaligus mengangkat anggota DPRK Lhokseumawe periode 2024- 2029.[*]