Khusus Warga Kota Lhokseumawe , Catat Tanggalnya, Agar Bayar PBB Tak Kena Denda
Yang bayar PBB-P2 mulai tanggal 1 sampai dengan 30 September 2024, tunggakan pajak tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda
LHOKSEUMAWE – Warga kota Lhokseumawe boleh sedikit lega karena Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali meluncurkan “BEBAS DENDA PBB-P2 TAHUN 2024”.
Bagi warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tak perlu risau dengan denda lambat bayar karena terhitung 1 hingga 30 September 2024 ini taka da sanksi administrasi dan denda keterlambatan.
“Program ini merupakan salah satu upaya Pemko Lhokseumawe untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, kebijakan serupa juga pernah diterapkan oleh Pemko Lhokseumawe pada tahun 2022, saat pandemi Covid-19, sebagai langkah untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi” ungkap Pj. Walikota Lhokseumawe A. Hanan, Sp.MM., Jum’at, (30/8/24).
Plt. Kepala BPKD Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan SE, M.Si, menjelaskan program ini bertujuan meringankan beban warga dengan memberikan stimulus berupa bebas denda PBB-P2 untuk semua tahun pajak.
"Dengan adanya program ini, tunggakan pajak tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda," ujar Ridhwan.
Bukan hanya sekedar angina surga, program bebas denda PBB-P2 ini juga didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
“Peraturan ini mengatur pemberian pembebasan pembayaran atas sanksi PBB-P2 tahun 2024, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa beban tambahan” jelas Ridhwan.
Pemko Lhokseumawe berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa denda, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak. [*]