Ulama Kharismatik Aceh Bedah Isu Fikih Kontemporer dalam Mudzakarah Ulama ke-4

Ulama Kharismatik Aceh Bedah Isu Fikih Kontemporer dalam Mudzakarah Ulama ke-4
orum ilmiah dalam Mudzakarah Ulama ke-4 yang berlangsung di lapangan Simpang A-I, Gampong Rangkaya, Aceh Utara, Rabu (19/11/25). - Foto : Dok. Ist

ACEH UTARA - Sejumlah ulama kharismatik Aceh memimpin forum ilmiah dalam Mudzakarah Ulama ke-4 yang berlangsung di lapangan Simpang A-I, Gampong Rangkaya, Aceh Utara, Rabu (19/11/25). Kegiatan tersebut menyedot perhatian ratusan santri, pimpinan dayah, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat yang hadir untuk menyimak pembahasan isu-isu hukum Islam yang berkembang di tengah publik.

Salah satu topik yang hangat dibahas adalah hukum masa iddah, termasuk polemik mengenai kebolehan perempuan yang ditinggal wafat atau diceraikan suami untuk menunaikan ibadah haji atau umrah. Tingginya minat masyarakat Aceh untuk beribadah ke Tanah Suci membuat kasus serupa semakin sering ditemui di tingkat gampong, sehingga diskusi ulama terkait persoalan ini berlangsung panjang dan mendalam.

Selain itu, forum turut mengulas perbedaan pandangan teologis antara Jabariah, Qadariah, dan Ahlussunah wal Jamaah. Para ulama dari dayah-dayah besar Aceh, seperti Waled Nu Samalanga, Abu Manan Blangjruen, dan Abah Helmi Nisam, menekankan pentingnya pemahaman akidah yang lurus dan bersandar pada kitab-kitab muktabarah guna membentengi masyarakat dari ajaran menyimpang yang kini marak muncul di platform digital.

Beragam isu lain juga diangkat dalam forum ilmiah tersebut, di antaranya penanganan aliran sesat, pengelolaan serta status tanah wakaf, penentuan pihak yang berhak menjadi wali nikah (hakim atau wali aḍal), hukum terkait praktik jasa parkir liar, serta perbaikan pemahaman fikih minor, seperti kesalahan penggunaan mukena perempuan saat shalat.

Ketua Panitia Mudzakarah, Al Halim Ali, menjelaskan bahwa rangkaian tema ini dipilih untuk memberikan rujukan hukum yang jelas bagi masyarakat, terutama dalam persoalan-persoalan yang menimbulkan kebingungan dan polemik.

Sementara itu, Camat Tanah Luas, Bakhtiar SE, menyatakan dukungan penuh pemerintah kecamatan dan daerah terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Pemahaman agama yang benar adalah fondasi ketertiban dan harmoni masyarakat. Kegiatan ini sangat strategis untuk menjaga keteduhan kehidupan beragama,” ujarnya. []