Pemkab Aceh Tengah Inventarisasi Aset Daerah Terdampak Bencana
TAKENGON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah terus melakukan inventarisasi terhadap aset daerah yang rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor. Pendataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas publik yang terdampak teridentifikasi dan terverifikasi sebagai dasar penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi.
Upaya tersebut melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta didukung Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR).
Kepala BPKAD Aceh Tengah, Gunawan Putra, mengatakan inventarisasi tidak hanya sebatas mendata kerusakan, tetapi juga mencakup penilaian kerugian, pengusulan anggaran pemulihan, hingga pencatatan kembali aset setelah proses rehabilitasi selesai.
“Pendataan ini bukan sekadar menghitung tingkat kerusakan, melainkan memastikan setiap aset publik yang terdampak teridentifikasi dengan tepat, dinilai kerugiannya, diusulkan pendanaannya, dan setelah selesai direhabilitasi segera dicatat kembali dalam sistem,” ujarnya.
Melalui pendataan tersebut, Pemkab Aceh Tengah berharap proses pemulihan aset daerah dapat berjalan lebih terarah, sehingga fasilitas publik yang rusak akibat bencana dapat segera diperbaiki dan kembali dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Inventarisasi ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan aset daerah tetap tertib dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Aceh Tengah.[]

