Enam Terpidana Kasus Zina dan Maisir Jalani Hukuman Cambuk di Lhokseumawe

Enam Terpidana Kasus Zina dan Maisir Jalani Hukuman Cambuk di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana di halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, Rabu (09/07/25).

Para terpidana dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe atas kasus perzinaan dan perjudian (maisir).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terpidana N divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 07/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025. Ia terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 9 kali, namun setelah dikurangi masa tahanan selama 175 hari sesuai ketentuan Pasal 23 Qanun Nomor 7 Tahun 2013, ia hanya menjalani 3 kali cambuk.

Kasus serupa juga dijatuhkan kepada DS melalui Putusan Nomor 06/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, yang juga dihukum 9 kali cambuk dan akhirnya dieksekusi sebanyak 3 kali setelah dikurangi masa tahanan selama 160 hari.

Sementara itu, terpidana PH berdasarkan Putusan Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti menyediakan atau mempromosikan praktik zina dan dijatuhi 47 kali cambuk. Setelah dikurangi 181 hari masa tahanan, ia menjalani 40 kali cambukan.

Untuk kasus Jarimah Zina, dua terpidana yakni NF dan HS, masing-masing menerima hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali. Sesuai ketetapan hukum, keduanya tidak menerima pengurangan masa tahanan dan dieksekusi penuh.

Sedangkan terpidana IS, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 12/JN/2025/MS.Lsm tanggal 26 Juni 2025, terbukti melakukan perzinaan dengan anak. Ia dijatuhi hukuman hudud cambuk sebanyak 100 kali dan hukuman penjara selama 20 bulan. Cambuk dilaksanakan tanpa pengurangan.

“Seluruh proses eksekusi berjalan dengan aman dan tertib. Harapan kami, ini menjadi peringatan agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa di masa mendatang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama.