Kejari Aceh Utara Eksekusi Empat Terpidana Korupsi Monumen Samudra Pasai
ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah mengeksekusi empat dari lima terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Utara. Proyek yang menelan anggaran Rp49,1 miliar ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2012-2017 dan mengalami berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Para terpidana yang telah dieksekusi adalah Nurliana Binti Muhammad Nurdin Adhan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 254.297.455.
Selanjutnya, T. Maimun Bin T. Amin Muly, Direktur PT Lamkaruna Yachmoon, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 25.171.603.171.
Kemudian, T. Reza Felanda Bin T. Aman Hardi juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp18.180.036.270. Ia telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada 20 Januari 2025.
Sementara itu, Poniem Binti Ahmad Bejo, selaku konsultan proyek, dieksekusi ke Lapas Kelas III Lhok Nga, Aceh Besar, pada 13 Februari 2025. Poniem dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 915.994.823.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjjar Alavi, dalam siaran persnya pada Kamis (27/2/25), menyatakan bahwa eksekusi para terpidana telah dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini, tersisa satu terpidana yang belum dieksekusi, yakni Fathullah Badli Bin Muhammad Daud, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara. Eksekusi terhadapnya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh setelah ditemukannya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek yang seharusnya menjadi ikon sejarah Islam di Aceh. Dalam prosesnya, pembangunan monumen tersebut tidak selesai sesuai dengan rencana, mengalami keterlambatan bertahun-tahun, dan ditemukan banyak ketidaksesuaian spesifikasi.
Sebelumnya, kelima terdakwa sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Namun, Mahkamah Agung RI kemudian membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis bersalah dalam putusan kasasi.
Selain hukuman pidana, para terpidana diwajibkan mengembalikan uang pengganti yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman tambahan berupa perpanjangan masa tahanan. Kejari Aceh Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal eksekusi putusan ini hingga tuntas.

