Kapal Perang Belanda Berlabuh Di Seruway ( Aceh Tamiang)

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Mar 17, 2021 03:00
0

Kapal Perang Belanda Berlabuh Di Seruway ( Aceh Tamiang)
Foto : tembakaudeli.blogspot.com/ Kapal Perang Belanda yang sedang berlabuh di seruway.

Marjinal.id - Tanggal 14 Jumadil Akhir 1272, yaitu tahun 1865 Masehi,kepada Kejuruan Karang, Kejuruan Muda dan Sutan Muda diserahkan akte peresmian jabatan dan bendera tiga warna Belanda.  Sultan Muda berada di bawah pengaruh Langkat.Raja itu tetap menguasai tepi kanan sungai Tamiang sampai ke Ayer Masin.

Di kapal pemerintah Belanda “de Draak” yang berlabuh di perairan Tamiang, tanggal 31 Desember 1877, Residen Faes mengadakan perjanjian dengan raja-raja yang menyerahkan semua cukai masuk dan keluar di daerahnya kepada pemerintahan Belanda dengan suatu ganti rugi tahunan.

Ganti rugi itu berjumlah untuk Karang f 2.250,00, untuk Kejuruan Muda f 1.650,00, untuk Sultan Muda dan Bendahara masing masing f 1000,00. Telaga Muku dan Sungai Yu (pada masa itu tidak berada di bawah kejùruan) tetap menjadi pelabuhan bebas.

Raja-raja itu berjanji juga bahwa setelah tanggal 1 Januari 1878 tanpa keizinan pemerintah tidak akan memungut pajak pajak baru dalam kerajaan-kerajaan mereka. Dalam hal-hal yang diperlukan pemerintah berhak untuk mengubah tarif - tarif yang berlaku selama ini. Raja-raja akan selalu memberi bantuan yang diperlukan dalam melindungi kepentingan pemerintah Belanda.

Perjanjian itu disahkan oleh Gubernur-Jenderal tanggal 2 September 1878. Dalam pada itu dengan surat keputusan bertanggal 3 Januari 1878 ditetapkan bahwa kenegerian dalam wilayah Tamiang berada di bawah seorang kontrolir dan langsung diawasi oleh Asisten residen Deli.

Pangeran Langkat yang menganggap berhak dalam beberapa daerah kenegerian di Tamiang terpaksa menyerahkannya kepada pemerintah Belanda. Sambil menunggu pengesahan Sultan Siak, maka hal itu dilaksanakan dengan akte penyerahan bertanggal 10 Januari 1878 yang diperkuat dengan akte tanggal 19 Februari berikutnya oleh Sultan dan Orang-Orang Kaya Kerajaan Siak dan dalam tahun itu juga disahkan oleh Gubernur Jenderal. (Ig.@Atjehgallery)