Keluarga Tersangka Yang Ditahan Polres Aceh Utara Atas Dugaan Percobaan Pembunuhan Terhadap Perwira Polisi, Laporkan Oknum Polsek Baktiya Ke Propam Polda Aceh

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Jan 25, 2023 05:17
0

Keluarga Tersangka Yang Ditahan Polres Aceh Utara Atas Dugaan Percobaan Pembunuhan Terhadap Perwira Polisi, Laporkan Oknum Polsek Baktiya Ke Propam Polda Aceh
Pengacara S(50) Tersangka kasus tabrak wakapolsek Baktiya bersama keluarganya menggelar jumpa pers di salahs atu kafe di Lhokseumawe untuk klarifikasi kronologis kejadian versi keluarga - Foto : ist

LHOKSEUMAWE - Keluarga tersangka S (50) yang kini diamankan di Polres Aceh Utara karena dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Perwira Polisi di Polsek Baktiya Aceh Utara, membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div.Propam) Polda Aceh.

Melalui kuasa Hukum keluarganya, S (50) melaporkan oknum personil di Polsek Baktiya, pada Rabu (18/1/23) atas dugaan pelanggaran kode etik dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku saat proses penangkapan terhadap tersangka. Selain itu juga S mengalami penganiayaan oleh oknum Polsek Baktiya.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum keluarga S, Yulfan dalam konferensi pers disalah satu kafe di Kota Lhokseumawe, Rabu (25/1/23).

Pada hari yang sama, Rabu (25/1/23) penasihat hukum S juga  mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara untuk menguji sah atau tidaknya penahanan dan penyitaan mobil Calya warna merah nomor polisi BM 1142 EM, yang dilakukan pihak Polres Aceh Utara.

Selain itu, Pengacara S itu juga mempertanyakan keterlibatan oknum polisi tersebut ikut campur tangan dalam urusan leasing.

Dalam konferensi pers tersebut, Yulfan menjelaskan kasus ini berawal di salah satu doorsmeer Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, 17 Januari 2023.

Saat itu, datang dua perempuan yang mengaku dari pihak leasing ingin menarik mobil digunakan S secara sepihak.

“Klien kami meminta kepada kedua perempuan itu untuk menunjukkan indentitas bahwa benar mereka dari pihak leasing, karena tidak bisa menunjukan identitasnya, S tidak bersedia menyerahkan mobil tersebut” kata Yulfan didampingi Istri S bersama keluarga lainnya.

Zulfan menjelaskan untuk mengambil mobil yang berkaitan leasing harus dengan administrasi yang lengkap, misalnya adanya identitas secara jelas, surat kuasa dan sebagainya, bila tidak administrasi tidak lengkap maka secara hukum tidak diperbolehkan menyita mobil secara sepihak

“Saat itulah kedua belah pihak terjadi cekcok karena persoalan mobil tersebut, tiba-tiba salah satu perempuan itu menghubungi seseorang yang mengaku temannya, tidak lama setelah itu datang dua laki-laki yang tidak menggunakan baju seragam, dan S tidak mengenal keduanya, lalu laki-laki tersebut mencoba menengahi dan menganjurkan kedua pihak menyelesaikan masalah ini di Polsek Baktiya” ungkap Yulfan.

Yulfan menambahkan, setiba disana (Polsek Baktiya) Wakapolsek mencoba melakukan mediasi msalah tersebut. Kuasa hukum S mempertanyakan apakah berhak melakukan mediasi terhadap perempuan yang tidak memiliki identitas terkait leasing?, karena menurut klienya, ini bukan urusan kepolisian karena bukan mobil rampasan atau mobil curian tapi mobil  yang dimiliki secara sah.

“Soal tunggakan kredit atau utang piutang dengan pihak leasing itu menjadi ranah privasi, bukan ranah publik dengan campur tangan pihak kepolisian,” ujarnya.

Masih menurut Yulfan, karena tidak ada hasil saat dilakukan mediasi, S langsung pamit pulang, namun saat mobil S mengarah  keluar dari halaman Polsek Baktiya,Waka Polsek naik ke atas kap mesin mobil dan S sudah meminta agar Wakapolsek turun, namun tidak dihiraukan. Selain itu, Yulfan juga membantah mobil S menyenggol dua perempuan tadi dan menabrak Waka Polsek Baktiya.

“Itu tidak benar ! malah saat itu Waka Polsek sendiri yang mengambil inisiatif naik keatas atas kap mobil milik S, karena yang bersangkutan tetap bersikeras dan tidak mau turun, jadi kami mempertanyakan, apa dasarnya beliau naik ke atas mobil itu yang bukan milik dia ataupun bukan mobil perkara kriminal,” lanjut Yulfan.

Menurut Yulfan, karena Wakapolsek bersikeras tak mau turun, S tetap menjalankan mobilnya dengan pelan sejauh 300 hingga 400 meter, hingga  Wakapolsek memukul jendela mobil untuk minta dihentikan dan S menghentikan mobilnya hingga beliau jatuh ke arah kanan bukan sengaja dijatuhkan, namun jatuh dengan sendirinya di kawasan jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang, Kecamatan Baktiya.

Setelah itu Waka Polsek Baktiya menelepon anggotanya yang kemudian datang dengan senjata laras panjang. Karena ketakutan S bersembunyi di semak-semak di Gampong Alue Dama, Baktiya.

“Menurut pengakuan klien kami, beliau mengalami perlakuan tidak wajar selama perjalanan menuju Polsek, keluarganya juga tidak diperbolehkan bertemu, pihak keluarga meminta izin kepada Kapolsek untuk membawa pulang S, namun diminta untuk menunggu sampai Pukul 02.00 Pagi dini hari untuk izin pulang Pemohon” kata Yulfan.

Keesokan harinya, Rabu (18/1/23), S dibawa ke RSU Cut Meutia untuk Ronsen dan Scanning, Yulfan menjelaskan kondisi  S mengalmi keretakan pada tempurung kepala, memar dan lebam di sekujur tubuh terutama di area dada, pecah dan luka bibir atas dan bawah, berkurangnya fungsi motorik di bagian tangan, pinggang dan kaki serta mengalami trauma berat serta depresi.

Selanjutnya S dan keluarga menuju ke Polda Aceh untuk membuat laporan pengaduan pada Divisi Propam, yang kemudian diarahkan agar pemohon  melakukan visum.

Setelah membuat laporan, keluarga pemohon kembali ke Aceh Utara. Namun dalam perjalanan pulang pukul 00.30 mobil pemohon di cegat disimpang Cot Girek Kecamatan Lhoksokun, Kabupaten Aceh Utara.

Klien kami dipaksa keluar dari mobil dan dibawa ke Polres Aceh Utara, setelah ditangkap S diminta mencari penasehat hukum pada saat itu juga, namun karena sudah larut malam, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi,  keluarga juga tidak dibolehkan bertemu S lagi.

“Selain mengalami luka, Klien kami juga mengalmi kerugian kerugian berupa satu unit mobil Toyota Calya dan biaya perobatan dan perawatan dirumah sakit” Pungkas Yulfan. [R25]