Ketua DPRK Aceh Utara Pimpin Pengucapan Sumpah PAW Dua Anggota Dewan

ACEH UTARA – Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM memimpin pengucapan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 pada Rabu (27/3/24).
Keduanya adalah Martunis Hamzah dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Mansur R dari Partai Demokrat.
Prosesi itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun 2024 di Gedung DPRK Aceh Utara.
Dalam rapat paripurna itu Arafat didampingi dua pimpinan, Wakil Ketua I DPRK Hendra Yuliansyah MAP dan Wakil Ketua II DPRK Khairuddin serta Sekretaris Dewan Fakhrurradhi MH.
Selain itu juga hadir Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi, Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar MAP bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun 2024, dalam rangka
Peresmian dan Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPRK Aceh Utara Pengganti Antar Waktu atas nama Martunis Hamzah dan Mansur R, kami buka dan terbuka untuk umum,” ujar Arafat mengawali Rapat Paripurna.
Pengucapan sumpah Martunis Hamzah sebagai Anggota DPRK Aceh Utara PAW Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 100.1.4.2 / 150 / 2024, tanggal 15 Maret 2024.
Kemudian Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 171.2 / 148 / 2024, tanggal 15 Maret 2024 tentang Peresmian, Pengangkatan PAW atas nama Mansur.
“Martunis Hamzah menggantikan Saudara Sofiyan Hanafiah (almarhum) dari PNA dan Mansur R menggantikan T Zulkhaidir (almarhum) dari Partai Demokrat,” kata Arafat.
Pimpinan DPRK Aceh Utara juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian dan kerja samanya keduanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Utara.
Semoga Allah SWT membalas segala amal ibadah dan kebaikan yang telah Saudara berikan terhadap bangsa, Negara, Agama serta masyarakat Kabupaten Aceh Utara selama ini.
“Kepada Martunis Hamzah dan Mansur yang baru saja mengucapkan sumpahnya, kami sangat mengharapkan sebagai Anggota DPRK Aceh Utara, Saudara berdua dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan akan selalu atau senantiasa terikat dengan Peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Utara serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Arafat.
Hal ini perlu diingatkan bahwa keberadaan Saudara di tengah- tengah masyarakat akan selalu terikat oleh ambu-rambu dan kode etik DPRK Aceh Utara.
“Kami Pimpinan dan seluruh Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara mengucapkan selamat bekerja dan mari sama-sama memberikan pengabdian kepada bangsa, Negara dan Agama serta khususnya kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Utara yang kita cintai ini,” pungkas Arafat.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi menyampaikan jabatan tersebut hendaknya menjadikan suatu amanah.
Sebagai pejabat yang menduduki kursi anggota dewan, tentu saja ingin mengabdi kepada masyarakat.
“Jabatan adalah alat pengabdian, melalui jabatan hendaknya kita mampu menjadi abdi yang baik bagi kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” kata Mahyuzar (ADV)