Pansus DPRK Kritisi Kinerja Kepala SKPK Aceh Utara Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi

Pansus DPRK Kritisi Kinerja Kepala SKPK Aceh Utara Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi
Utara, Tajuddin menyerahkan hasil pansus kepada Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali MM didampingi Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar dan Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah MAP dalam rapat paripurna, Jumat (5/4). Foto Dok DPRK Aceh Utara

ACEH UTARA – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi berisi kritikan terhadap Kepala Satuan Kerja Kabupaten (SKPK) dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara, Jumat (5/4/2024). 

Rapat ke-5 Masa Persidangan I itu diadakan dalam rangka penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali MM didampingi Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah SH MAP dan Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhrurradhi MH. 

Rekomendasi yang berisi catatan kritis Panitia Khusus (Pansus) terhadap eksekutif itu disampaikan Tajuddin, pelapor hasil laporan Pansus di enam Daerah Pemilihan (Dapil), yang merupakan hasil temuan lapangan langsung dewan. 

Pansus itu dibentuk tindak lanjut setelah menerima LKPJ Bupati Aceh Utara pada 27 Maret 2024. 

Pansus gabungan 1-6 tersebut diketuai Nasrizal (Cek Bay) dan Sekretaris Anzir SH. Penyampaian rekomendasi itu diwarnai dengan interupsi dari anggota dewan secara bergantian. 

Mereka mempersoalkan minimnya kehadiran Kepala SKPK Aceh Utara. Sementara isi rekomendasi menurut Dewan penting untuk didengar oleh mereka, sebagai bahan masukan untuk pembangunan Aceh Utara ke depannya. 

Pansus memberikan catatan kritis terhadap 13 SKPK termasuk di dalamnya perusahaan daerah milik Pemkab Aceh Utara.

 “Kami sampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pembahasan dan kami berharap menjadi pertimbangan dalam melakukan sejumlah perbaikan penyelenggaraan pembangunan untuk tahun selanjutnya,” ujar Tajuddin.

Disebutkan, hasil kajian pansus masih terdapat kekurangan dan kelemahan realisasi program di lapangan dan perlu dilanjutkan pada tahun selanjutnya.

 Pansus menilai hal tersebut akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terhadap program kegiatan yang telah dilakukan dan hal ini harus menjadi fokus utama untuk perbaikan perencanaan ke depan.

Dalam setiap perencanaan kegiatan tentunya harus terfokus dan berdampak pada kepentingan rakyat banyak serta mempunyai tahapan yang matang.

“Dari catatan kami pada proses penyusunan program kegiatan haruslah berkualitas mengikuti tahapan perencanaan yang berpedoman pada RKPD,” ujar Tajuddin.
 
Pansus menilai Dana Otonomi Khusus (DAK) yang dialokasikan Provinsi kepada Pemkab Aceh Utara tidak ada satu pun program kegiatan yang sifatnya permanen dan menyentuh untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. 

Oleh sebab itu Gabungan Komisi mengharapkan pada tahun 2025 Alokasi Dana Otonomi Khusus bisa memberikan ruang tatanan perbaikan pada bidang peternakan, pertanian dan infrastruktur.(ADV).