RULE OF LAW : FONDASI IKLIM INVESTASI PERTAMBANGAN YANG SEHAT
Indonesia dianugerahi kekayaan mineral dan batu bara yang melimpah. Potensi ini merupakan salah satu motor penggerak ekonomi, terutama dalam mendanai pembangunan nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pemerataan pembangunan ke daerah-daerah tertinggal. Namun, potensi ini hanya akan menjadi mimpi di siang bolong tanpa satu prasyarat mutlak yakni kepastian hukum.
Investor, baik domestik maupun asing, tidak mencari tempat yang bebas dari aturan. Justru sebaliknya, mereka mencari yurisdiksi di mana aturannya jelas, konsisten, dan diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif. Mereka membutuhkan kepastian untuk merencanakan investasi puluhan bahkan ratusan triliun rupiah dengan horizon waktu yang panjang.
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor pertambangan kerap dihadapkan pada gejolak regulasi yang menimbulkan ketidakpastian. Perubahan aturan yang tiba-tiba, tumpang tindihnya kewenangan antara pusat dan daerah, serta inkonsistensi dalam penerapan aturan di lapangan. Ketidakpastian ini adalah "biaya tersembunyi" yang paling mahal dan menjadi alasan utama investasi mandek atau bahkan hengkang ke negara lain.
Di tengah kondisi ini, kita justru harus memberi penghargaan dan dukungan penuh kepada para investor tambang yang dengan sungguh-sungguh menunjukkan komitmennya untuk patuh hukum. Perusahaan-perusahaan ini telah menginvestasikan dana besar untuk memenuhi semua kewajiban, mulai dari penyelesaian AMDAL, pembayaran pajak dan royalti yang tepat waktu, mematuhi kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga melaksanakan pengelolaan lingkungan dan program Community Development (CD) yang berkelanjutan.
Bukanlah sikap yang bijak jika kita memperlakukan investor patuh hukum dengan cara yang sama dengan investor nakal yang mengeksploitasi sumber daya tanpa tanggung jawab. Oleh karena itu, melalui tulisan ini, saya ingin menyampaikan beberapa poin krusial kepada semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan legislatif;
Pertama, Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap regulasi baru lahir dari proses yang matang, melibatkan konsultasi publik, dan tidak bersifat retroaktif yang merugikan hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya (acquired rights). Investor perlu dapat memprediksi arah kebijakan di masa depan.
Kedua, Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten terhadap semua Investor nakal, tanpa pandang bulu. Namun, bagi perusahaan yang patuh, pemerintah harus memberikan kemudahan berusaha, perlindungan dari praktik-praktik pungli, dan kepastian dalam perpanjangan izin. Jangan sampai perusahaan patuh hukum justru "dihukum" dengan birokrasi yang berbelit.
Ketiga, Sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan. Otonomi daerah tidak boleh ditafsirkan sebagai kewenangan untuk membuat aturan yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi dan menciptakan distorsi di tingkat lapangan.
Terakhir, Lembaga peradilan dan alternatif penyelesaian sengketa harus dapat diandalkan untuk menyelesaikan konflik secara adil, cepat, dan profesional. Ini merupakan bagian akhir dari mata rantai kepastian hukum.
Memberikan dukungan dan kepastian hukum bagi investor yang patuh bukanlah sebuah bentuk "penjajahan baru" atau melemahkan kedaulatan. Justru, ini adalah strategi cerdas untuk menarik investasi yang berkualitas, Sektor pertambangan adalah "ayam petelur emas" yang nyata. Kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan PNBP sangat signifikan. Namun, telur emas itu hanya akan terus dihasilkan jika kita merawat ayamnya dengan baik. Perawatan itu bernama KEPASTIAN HUKUM.
Pada akhirnya, kepastian hukum bagi investor yang patuh adalah bukti kedaulatan negara kita. Ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara modern yang menghargai komitmen, perjanjian, dan rule of law. Mari jadikan kepastian hukum sebagai oksigen yang menghidupi investasi pertambangan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
MHD. Hanif Putra, S.H., CPM., CPLI., CPCLE., Praktisi Hukum

