Kemenpolhukam Minta Izin Gunakan Bekas Gedung Imigrasi Lhokseumawe Untuk Tampung Pengungsi Rohingya
LHOKSEUMAWE - Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta izin kepada Dirjen imigran untuk agar bekas kantor imigrasi Lhokseumawe di Punteut bisa digunakan sebagai tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya yang kini terkatung-katung di Aceh Utara.
Permintaan itu disampaikan lewat surat yang ditandatangani Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menkopolhukam RI, Bambang Pristiwanto tertanggal 25 November 2022.
"Ini sifatnya sementara hingga ditempatkan dilokasi permanen nantinya" tulis Bambang dalam surat tersebut.
Terkait kebutuhan renovasi dan dukungan lainnya pihaknya (Kemenpolhukam) akan melakukan koordinasi dengan UNHCR dan IOM yang saat ini berada di Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, Kemenkopolhukam sudah meminta kepada Satgas PPLN Kota Lhokseumawe agar menyediakan lokasi penampungan sementara untuk pengungsi Rohingya agar mudah pemberian bantuan dan lokasinya aman.
Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena Satgas PPLN Kota Lhokseumawe telah dibubarkan dan gedung BLK Kota Lhokseumawe sebelumnya dijadikan lokasi penampungan Rohingya kini sudah dijadikan tempat belajar dan mengajar.
kepala Imigrasi Lhokseumawe Fauzi - Foto: dok.Sayed Muhajir
Kepala Imigrasi Lhokseumawe, Fauzi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/22) mengatakan untuk saat ini pihaknya belum menerima surat perintah izin dari Dirjen Imigrasi.
"Untuk izinnya belum kita terima dari dirjen, jadi kita tunggu aja putusnya, baru kita lakukan langkah selanjutnya," jawab Fauzi.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 111 Rohingnya mendarat di Kecamatan Muara Batu, dan 119 Rohingnya mendarat di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dua pekan lalu.
Setelah ditampung lebih seminggu di Balai Desa kecamatan Muara Batu, 111 Rohingnya dibawa ke kantor bupati Aceh Utara di Landing, kini ditampung sementara di Gedung BPBD Aceh Utara.
Mereka tidur di lapangan bola dan gudang tempat parkir mobil pemadam kebakaran, nyaris tanpa tikar.
Sedangkan 119 Rohingnya lainnya masih ditampung darurat di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. [R25]