Ketahuan Main Judi Online di Coffee Truck, Dua Pemuda Aceh Utara Diciduk Polisi
ACEH UTARA - Dua pemuda asal Kecamatan Tanah Luas harus berurusan dengan aparat setelah kepergok tengah asyik bermain judi online di sebuah mobil kopi keliling (coffee truck) di kawasan Simpang Rangkaya, Senin malam (1/9/25).
Aparat Satreskrim Polres Aceh Utara yang melakukan patroli rutin langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti. Keduanya diketahui berinisial IB (26) dan M (25). Saat digerebek, mereka tampak serius memainkan judi online melalui ponsel masing-masing.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan maraknya praktik perjudian online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Petugas mendapati kedua pelaku sedang aktif bermain judi online di coffee truck. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” terang Boestani.
Dari hasil pemeriksaan, IB kedapatan menggunakan ponsel merek POCO hitam untuk bermain di situs SBOBET jenis permainan PG Soft Wild Bandito, dengan saldo Rp414 ribu dan taruhan Rp2 ribu per putaran.
Sementara M bermain di situs PAJAKTOTO jenis PG Soft Mahjong Ways 2 menggunakan ponsel VIVO biru metalik, dengan saldo Rp76 ribu dan taruhan Rp800.
Kini keduanya bersama barang bukti berupa dua unit ponsel sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (perjudian).
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Aceh Utara akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, dan masa depan,” tegasnya.

