Diduga Aniaya Guru Ngaji, Ketua Tuha Peut Gampong Punti, Bayu dilaporkan ke Polisi
LHOKSEUMAWE- Ketua Tuha Peut Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara Iskandar Hanafiah (48) dilaporkan ke Polisi Senin (23/8/24) sore oleh guru ngaji desa setempat Tgk. M. Yahya Yeddin (70) atas dugaan penganiayaan.
Tgk. Yahya mengaku pipinya yang sebelah kanan ditonjok Iskandar pada Senin (26/8/24) lalu, hingga mengalami bengkak dan kesakitan beberapa hari.
Anehnya setelah kejadian itu malah Tgk. Yahya dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh pelaku. Namun demikian upaya perdamaian tetap dilakukan, sayangnya Iskandar tetap ngotot untuk diselesaikan secara hukum.
Akhirnya, didampingi penasehat hukum Fakhrurrazi, SH., dari YLBH CaKRA (Cahaya Keadilan Rakyat Aceh) Tgk. Yahya melaporkan balik Iskandar ke Polsek Syamtalira Bayu, Aceh Utara pada Senin (23/9/24) sore dengan bukti laporan polisi nomor LP-B/12/IX/2024/SPKT Sek Bayu/ Res Lsmw/ Polda Aceh.
Dalam laporan tersebut dijelaskan kejadian itu berawal pada Senin (26/8/24) sekira pukul 22. 00 WIB, Tgk.Yahya baru pulang mengajar ngaji, saat melintas depan rumah Geuchik ada banyak orang berkumpul di lokasi itu termasuk Iskandar yang saat itu sedang berdebat dengan Muhammad salah satu warga Gampong Punti. Sebagai Ketua Tuha Peut Iskandar Iskandar diminta agar mendesak Geuchik untuk mengadakan rapat gampong.
Ditengah debat yang makin panas Tgk. M. Yahya menyela dengan mengatakan "Itu sudah tugas tuha peut mendengarkan suara masyarakat”.
Spontan Iskandar yang berada di sampingnya membalas dengan kalimat kasar “Orang tua gila” sambil bergerak menghadap Tgk Yahya. sontak Tgk Yahya pun mengacungkan tangan melindungi diri, namun acungan tangan itu tanpa disadari mengenai wajah Iskandar, langsung saja satu pukulan balasan mendarat ke wajah Tgk. Yahya yang mengenai pipi kanan.
“Akibat penganiayaan itu, pipi sebelah kanan bengkak dan terasa sakit hingga beberapa hari, pada malam setelah kejadian itupun, Tgk Yahya langsung ke rumah sakit untuk visum dan bukti visum sudah kita serahkan ke Polsek,” terang Fakhrurrazi SH.
Fakhrurrazi juga menuturkan, Tgk Yahya terpaksa melaporkan Iskandar, karena sebagai Tuha Peut yang seharusnya menyelesaikan masalah itu melalui musyawarah malah melaporkannya kepada Polres Lhokseumawe untuk diselesaikan secara hukum.
Upaya damai sudah melalui imum Gampong sudah diupayakan, namun Iskandar ngotot agar diselesaikan secara hukum.
"Pada Jum'at 20 September 2024, bersama dengan Imum Gampong Teungku Sofyan, Tgk Yahya datang ke rumah sakit Cut Meutia tempat Iskandar bekerja sebagai satpam, tujuannya berdamai.Teungku Sofyan menjumpai Iskandar sementara Teungku Yahya menunggu di warung dulu sebelum dipertemukan, sayangnya Iskandar langsung mengatakan kepada Tgk Sofyan bahwa masalah tersebut biarkan diselesaikan di kepolisian saja, mendapat penolakan itu, keduanya langsung meninggalkan rumah sakit,” jelas Fakhrurrazi.
Karena itulah Teungku Yahya terpaksa mengadukan balik Iskandar ke Polisi.
"Awalnya dikira bisa diselesaikan secara musyawarah walau sudah terlanjur dilaporkan ke Polres Lhokseumawe, ternyata Iskandar menutup jalan damai, saya pribadi kecewa dengan sikap Iskandar, karena masalah yang bisa diselesaikan secara Qanun Aceh, malah berusaha mempidanakan warganya sendiri, seharusnya Iskandar jadi contoh yang baik, bukan sebaliknya, apalagi yang dipidanakan adalah orang tua lanjut usia dan punya peran penting sebagai guru mengaji,” pungkas Razi. [*]