Potensi Kerugian Negara Kasus PT RS Arun Lhokseumawe Mencapai Rp 30 M

Potensi Kerugian Negara Kasus PT RS Arun Lhokseumawe Mencapai Rp 30 M
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Syaifudin - Foto : Ist

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe masih terus melakukan pengembangan dugaan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Penyidik sudah meminta keterangan beebrapa saksi termasuk mantan direktur rumah sakit tersebut.

Kajari Lhokseumawe Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan uang negara dalam kasus ini sejak 4 tahun terakhir (2016-2022) hingga 30 milyar rupiah.

“Untuk penghitungan resmi besaran kerugian negara kita tunggu auditor, namun, dalam hitungan sementara kerugian negara mencapai Rp 300 miliar,” kata Therry, Jum'at (28/4/23).

Therry mengatakan, rekening pribadi milik H, mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe juga sudah di blokir. Ada tiga rekening milik H, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri. 

“Pekan depan   kita jadwalkan pemeriksaan saksi akuntan publik dan pejabat di Pemerintah Kota Lhokseumawe, nanti saya update lagi perkembangannya, sejauh ini belum ada penetapan tersangka,  Insya Allah dalam waktu dekat, mohon doa dan dukungan masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Rumah sakit ini anak usaha dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) sebuah perseroan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dana yang dikelola oleh rumah sakit ini sejak 2016-2022 sebesar Rp 942 miliar.[*]