Pemko Lhokseumawe Salurkan Dana Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Pascabencana
LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi Siklon Sinyar Tahap I, Jumat (13/2/26). Penyerahan bantuan simbolis dilakukan Wali Kota Sayuti Abubakar dan dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto serta unsur Forkopimda setempat.
Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak banjir dan cuaca ekstrem beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan ratusan rumah warga mengalami kerusakan.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada BNPB dan pemerintah pusat atas dukungan serta respons cepat dalam penanganan bencana di daerah itu.
“Hari ini Kota Lhokseumawe masuk tahap pertama penyerahan bantuan kepada masyarakat, sehingga penyaluran stimulan perbaikan rumah rusak bisa segera terlaksana,” ujar Sayuti.
Berdasarkan hasil verifikasi BNPB/APIP Pusat, dari total usulan 1.296 rumah rusak, sebanyak 1.275 unit dinyatakan lolos verifikasi, dengan rincian 74 rumah rusak berat, 1.178 rusak sedang, dan 23 rusak ringan.
Pada tahap awal, bantuan disalurkan kepada kategori rusak sedang dan ringan, masing-masing sebesar Rp30 juta untuk rusak sedang dan Rp15 juta untuk rusak ringan. Total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp35,685 miliar.
Wali Kota menegaskan, masyarakat yang belum masuk dalam daftar penerima tahap pertama masih dapat diusulkan kembali setelah proses verifikasi lanjutan, sehingga seluruh korban terdampak dapat memperoleh bantuan.
Ia juga mengingatkan agar dana stimulan dimanfaatkan sesuai peruntukan untuk memperbaiki rumah, bukan untuk kebutuhan lain.
Sementara itu, Kepala BNPB Suharyanto mengatakan warga yang belum terakomodasi masih memiliki kesempatan diajukan pada tahap berikutnya dan diminta bersabar menunggu proses lanjutan.
Pelaksanaan perbaikan rumah akan didampingi tim teknis yang dikoordinir BPBD Kota Lhokseumawe agar berjalan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan hukum. Proses pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada tahap pertama dan 20 persen pada tahap selanjutnya.
Pemerintah berharap program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lancar sehingga masyarakat terdampak segera bangkit dan kembali menata kehidupan.[]

