Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah, 229 Pengendara Tak Gunakan Helm
LHOKSEUMAWE , (20/0725) — Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih memprihatinkan. Hal ini terungkap dari hasil Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe selama dua pekan, sejak 1 hingga 14 Juli 2025.
Selama pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 276 pelanggaran, dengan kasus terbanyak yakni pengendara tidak menggunakan helm, mencapai 229 kasus. Pelanggaran ini menjadi yang paling dominan dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
“Angka ini menunjukkan minimnya kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Padahal, helm merupakan alat pelindung utama yang bisa menyelamatkan nyawa saat terjadi kecelakaan,” jelas AKP Arief Firdhaus, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe.
Selain tidak memakai helm, pelanggaran lain yang juga ditindak mencakup melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, serta penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Arief menerangkan bahwa metode operasi dilakukan secara mobile dan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya, dengan fokus pada titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Strategi ini bertujuan memperluas jangkauan penindakan dan menumbuhkan efek jera di kalangan pelanggar.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelanggaran langsung ditindak tegas di tempat, tanpa toleransi. Penegakan hukum ini juga disertai dengan pendekatan edukatif, agar masyarakat tidak hanya ditindak tetapi juga memahami nilai penting keselamatan dalam berkendara.
“Kami tak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Setiap pelanggaran bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya. Keselamatan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban hukum,” tegas AKP Arief.
Polres Lhokseumawe berharap, momentum Operasi Patuh Seulawah ini dapat dijadikan sebagai pengingat bagi masyarakat untuk lebih tertib dan sadar berlalu lintas. Penggunaan helm, mematuhi rambu, serta menjaga etika berkendara adalah langkah awal menuju lalu lintas yang aman, tertib, dan manusiawi.
Sebagai bagian dari partisipasi aktif, masyarakat juga diajak untuk melaporkan pelanggaran atau potensi gangguan lalu lintas kepada pihak kepolisian, demi menciptakan kondisi jalan yang lebih kondusif bagi semua pengguna.

