Wali Kota Lhokseumawe Temui Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Hak 3.698 PPPK

Wali Kota Lhokseumawe Temui Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Hak 3.698 PPPK
Wali Kota Lhokseumawe bersama jajaran Forkopimda dan pejabat daerah usai pertemuan di Jakarta, Senin (13/4/26). - Foto : Dok. Ist

Jakarta — Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, melakukan pertemuan dengan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, guna memperjuangkan kepastian pemenuhan hak gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal daerah, Senin (13/4/26).

Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, di antaranya Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Sekretaris Daerah A. Haris, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Dalam pertemuan itu, dibahas kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) yang pengembaliannya diprioritaskan untuk penanganan pascabencana di Aceh, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, serta penyesuaian APBD di tengah keterbatasan fiskal.

Wali Kota Sayuti menegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap berupaya maksimal agar hak PPPK tidak terabaikan. Saat ini, jumlah PPPK di Lhokseumawe mencapai 3.698 orang.

“Kami menyampaikan langsung kondisi riil daerah. Ada ribuan PPPK yang harus dipastikan haknya terpenuhi. Mereka bagian penting dari pelayanan publik dan tidak boleh terdampak keterbatasan fiskal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus mencari solusi yang tetap sejalan dengan regulasi, namun juga berpihak pada kesejahteraan aparatur.

“Kami memahami adanya prioritas nasional dalam penanganan pascabencana. Namun di sisi lain, kami juga memiliki tanggung jawab memastikan hak PPPK tetap terpenuhi,” katanya.

Pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri menyatakan, masukan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wali Kota juga telah memimpin pembahasan terkait PPPK bersama DPRK Lhokseumawe di Oproom Setdako Lhokseumawe. 

Pertemuan tersebut menegaskan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam penataan PPPK agar berjalan sesuai ketentuan serta kebutuhan organisasi.

Wali Kota turut mengimbau seluruh PPPK agar tetap fokus menjalankan tugas dan menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat di tengah situasi yang ada.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta perlindungan hak aparatur sebagai bagian penting dalam pelayanan publik.[]