Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe Tangkap Buron Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa
LHOKSEUMAWE, jumat, (18/07/25) — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh yang dikenal dengan nama Tim SIRI (Siap Tangkap Buronan), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bernama Aulia Rizki, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Penangkapan dilakukan di Kota Banda Aceh, tepatnya di kantor leasing ACC sekitar, pukul 13.00 WIB saat tersangka sedang mengurus dokumen kendaraan atas nama istrinya. Sebelumnya, tersangka telah tiga kali dipanggil secara resmi sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan ke dalam daftar buronan oleh Kejari Lhokseumawe.
Penindakan ini merupakan bagian dari keseriusan Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tersangka diketahui menggunakan nama PT. Sumber Alam Sejahtera dalam pengerjaan proyek tersebut, di mana ia menyewa perusahaan tersebut dan memberikan sejumlah fee kepada pemiliknya agar dapat melaksanakan pembangunan Rusunawa.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe untuk ditahan selama 30 hari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengapresiasi kinerja tim gabungan serta mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Komitmen penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan negara.
Kejaksaan memastikan akan terus bekerja secara optimal dalam mengusut setiap dugaan korupsi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

