Pj. Walikota Launching Lhokseumawe Hebat Tanpa Narkoba
LHOKSEUMAWE – Sehubungan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Pemeritah Kota Lhokseumawe melakukan tes urine pada 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BNNK Lhokseumawe meluncurkan Program” Lhokseumawe Hayeu Bersinar”, Rabu ( 26/6/24).
Pj. Walikota Lhokseumawe A. Hanan, SP., MM menyebutkan program ini bertujuan mewujudkan Lhokseumawe Hebat Tanpa Narkoba, Lhokseumawe Hayeu Tulak Narkoba.
“Program ini merupakan upaya konkret Pemko Lhokseumawe dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba” ujarnya.
Pj. Walikota mengajak seluruh komponen masyarakat, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga keluarga, untuk bersatu padu dalam memerangi masalah narkoba ini
“ Lhokseumawe sedang tidak baik-baik saja, dalam rilis yang dikeluarkan BNN Pusat menyebutkan, dari 64 daerah rawan narkoba di Propinsi Aceh, 11 desa diantaranya berlokasi di Lhokseumawe” tambah Hanan.
Ia menyayangkan narkoba banyak ditemukan di Aceh, karena Aceh dikenal dengan syariat Islamnya. Ancaman bahaya narkoba tak pandang bulu, bahkan santripun bisa menjadi sasaran bahkan BNN Kota Lhokseumawe, pernah merawat santri hafiz 30 juz yang menjalani rehabilitasi.
Dalam setiap kesempatan yang ada, Pj. Walikota Lhokseuamwe selalu mengingatkan masyarakat terhadap ancaman bahaya narkoba, terrmasuk saat membuka Turnamen Futsal Santri Se – Kota Lhokseumawe, Sabtu (3/2/24) lalu ia juga menyatakan dukungannya pada setiap langkah pemberantasan narkoba di lingkungan santri, mengingat bahwa Aceh telah dikenal secara luas sebagai daerah yang kuat dengan syari`at Islam.
Santri peserta Turnamen Futsal di ingatkan bahwa narkoba bisa menghancurkan masa depan, jika sudah kena narkoba daya pikir akan menurun, kinerja otak terganggu, dari sisi kesehatan terjadi gangguan pada jantung, tulang, pembuluh darah, kulit, paru-paru, dan penyakit menular.
Narkoba juga bisa menyebabkan gangguan jiwa, bunuh diri, sampai dengan melakukan tindak kejahatan, kekerasan.
“ Lebih parah lagi, kalian akan dikucilkan dalam masyarakat, aksian keluarga harus menanggung malu dan jika diketahui oleh pihak sekolah atau kampus maka kesempatan belajar akan hilang bisa saja dikeluarkan atau di Do” Tegas Hanan.
Pemko Lhokseumawe terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba, namun jika hanya mengandalkan, penegak hukum dan pemerintah maka jangan berharap persoalan narkoba akan pernah selesai, peran gampong sangat menentukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Lhokseumawe.
Pj. Walikota Lhokseumawe mengingatkan, untuk memperjelas peran gampong dalam upaya mencipatakan Lhokseumawe Bebas Narkoba “ Bersinar” telah dikeluarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe nomor 15 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Gampong Dalam Kota Lhokseumawe.
“Perwal ini seharusnya menjadii pedoman bagi aparatur gampong untuk berperan dalam mewujudkan Lhokseumawe tanpa Narkoba” ujar Hanan.
Perwal ini dibuat untuk :
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,
- Mendukung pelaksanaan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.
- Juga memberikan peran bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi guna mewujudkan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
- Dan mendorong lahirnya gampong-gampong Bersih Narkotika “BERSINAR” di Kota Lhokseumawe.
Perwal ini mewajibkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota, ASN, Instansi Vertikal, Imum mukim, perangkat Mukim, Keuchik, Tuha Peut, Imum Meunasah, Perangkat Gampong dan masyarakat yang berdomisili di Kota Lhokseumawe untuk ikut berpartisipasi dalam rangka penguatan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN);
Dalam perwal tersebut juga diminta agar setiap keluarga yang berdomisili di Kota Lhokseuamwe, wajib melakukan pencegahan dini terhadap seluruh anggota keluarganya dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Keberadaan orang asing (bukan warga setempat atau bukan warga Negara Indonesia) yang masuk ke gampong perlu diketahui maksud dan tujuannya apalagi bukan pada waktu yang wajar, hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba, jika bertamu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada geuchik dan diteruskan kepada Polsek atau Koramil melalui Babimkamtibmas atau Babinsa.
Selama ini masyarakat dan perangkat desa terkesan agak cuek dan merasa tidak enak, sehingga membuka peluang penyalahgunaan dan peredaran narkoba di desa-desa dalam wilayah Kota Lhokseumawe, padahal masyarakat sendiri merasa terganggu dan merasa tidak aman, gampong juga menjadi tidak tertib.
Karena itu selain mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) anti narkoba, memperkuat pageu gampong atau pemuda, pemko Lhokseumawe juga merencanakan mengaktifkan kembali satuan perlindungan masyarakat (Linmas) di desa-desa.
Draft Perwal tentang satuan linmas ini mulai didiskusikan pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Majelis Permusyaratan Ulama (MPU), Selasa (23/7/24)
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Maxalmina, S.Hi, MH di ruang Komisi A MPU Lhokseumawe dibicarakan untuk mengaktifkan kembali Satlinmas Pageu Gampong sebagai upaya menciptakan stabilitas keamanan yang kondusif dan terpadu di tengah masyarakat.
Pembentukan Satuan Linmas ini sebenarnya bukan hal baru karena pada 2 Maret 2021, Surat Gubernur Aceh Nomor 300/3885 suah meminta kepada kepada pemerintahan kabupaten/kota dan Keuchik untuk membentuk Sat Linmas.
Karena mengenai Satuan ini sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat yang merupakan tindak lanjut amanah Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberi ruang segar bagi terciptanya kenyamanan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Dijelaskan dalam Permendagri tersebut, bahwa penyelenggaraan pelindungan masyarakat atau Linmas adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan dan dibentuk oleh kepala daerah dan kepala desa untuk melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan Negara dan pembentukannya bersifat wajib bagi kepala desa dan kepala daerah.
Dengan terbentuknya Linmas dan menjalankan fungsinya dengan maksimal, peluang dan raung gerak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di gampong-gampong tentu saja akan semakin sempit dan secara perlahan akan hilang. [ADV]