Dua Kapal Pukat Harimau ditangkap TNI AL Lhokseumawe di Perairan Aceh Timur

Penulis : Penulis
Editor : Tim Editor Marjinal
Feb 9, 2022 02:01
0

Dua Kapal Pukat Harimau ditangkap TNI AL Lhokseumawe di Perairan Aceh Timur
Personil TNI AL Lhokseumawe melakukan pemeriksaan di salah satu kapal yang ditangkap di perairan Peureulak Aceh Timur karena menggunakan pukat trawl . - Foto : dok. Lanal Lhokseumawe

ACEH TIMUR - Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe menangkap dua unit kapal ikan pukat Harimau (trawl) di perairan Peureulak, Aceh Timur, Selasa (8/2/22).

“KAL Bireuen I-1-70 sedang melaksanakan patroli rutin dan mendeteksi kontak radar adanya dua unit kapal Ikan di sekitar pesisir perairan Peureulak, ketika KAL merapat dua kapal tersebut ditemukan sedang menangkap ikan secara illegal menggunakan alat tangkap Trawl atau pukat harimau, hasil pemeriksaaan awal kedua kapal ini di duga melanggar UU Perikanan no 45 tahun 2009 dan tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah” tutur Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah kepada wartwan dalam di Mako Lananl Lhokseumawe, Rabu (9/2/22).

Lebih rinci Komandan KAL Bireuen I-1-70 Kapten Laut (P) Bambang Priambodo menjelaskan, penangkapan dua kapal ini berawal ketika saat patroli rutin di perairan Peureulak KAL Bireuen I-1-70 mencurigai dua kapal penangkap ikan yang sedang beroperasi di kawasan tersebut melakukan kegiatan illegal.

Benar saja saat di dekati kapal tersebut sedang memutar mesin penarik jaring pukat trawl, terlihat tidak hanya ikan,  terumbu karangpun yang ikut terangkat ke atas, hingga dua kapal di amankan oleh petugas patroli.

Kapal pertama, KM Ocean King I milik Muhammad ditangkap di 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur. Hasil pemeriksaan dokumen kapal di ketahui, kelaikan  kapal bertonase 6 GT, namun secara fisik, kapal ini lebih dari 15 GT. Kapal yang di nahkodai Muhammad Nur bersama 3 ABK, membawa alat tangkap jenis trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kg.

Sedangkan kapal kedua, KM Mubarokah milik Nurdin ditangkap  6 Nautical Mils dari pesisir pantai perairan Aceh Timur. Berdasarkan dokumen kelaikan kapal bertonase 7 GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT. Nahkoda bernama Musliadi diamankan bersama 4 ABK lainnya beserta  alat tangkap jenis trawl dan ikan campuran sekira lebih 500 kg.

kedua kapal yang ditangkap beserta 9 ABK tersebut,kini diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe.

Selama melaksanakan pemeriksaan dan penarikan dua unit kapal, kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, serta dilaksanakan sesuai prosedur penegakan hukum laut oleh pihak TNI AL Lanal Lhokseumawe.

“Penggunaan pukat harimau ini sangat merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya mencari ikan di daerah pesisir perairan, ekosistem terumbu karang akan rusak dan bibit ikan ikut terjaring dan ikan yang biasa bermain di pesisir juga akan menjauh ke tengah laut sementara mayoritas para nelayan hanya memiliki kapal kecil yang tidak bisa melaut hingga diatas 10 Nautical Mils” pungkas Kapten Laut Bambang. [Arjam-25]