Aceh Timur Tarik Kembali Aset Rp16,4 Miliar yang Belum Dibayar Kota Langsa

Aceh Timur Tarik Kembali Aset Rp16,4 Miliar yang Belum Dibayar Kota Langsa
Gedung Bupati Aceh Timur. - foto : dok. Forkopim Aceh Timur

ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, memutuskan untuk menarik kembali sejumlah aset milik daerah yang berada di wilayah administrasi Kota Langsa. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kota Langsa menyatakan belum sanggup melunasi kompensasi pengalihan aset senilai Rp16,4 miliar hingga tahun 2025.

Sebelumnya, Wali Kota Langsa, Jefry Sentana, melalui surat resminya kepada Gubernur Aceh Muzakkir Manaf, mengakui bahwa pihaknya belum mampu melakukan pembayaran tahun ini.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari ketidakpatuhan Pemko Langsa terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan difasilitasi oleh Pemerintah Aceh sejak tahun 2022. Dalam kesepakatan itu, pembayaran seharusnya dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.

“Sudah ada kesepakatan yang jelas. Pemko Langsa berkewajiban membayar kompensasi senilai Rp16,48 miliar secara bertahap kepada Aceh Timur. Namun sampai saat ini tidak ada realisasi. Karena itu, kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (19/10/25).

Iskandar menambahkan, sebelum pelaksanaan penarikan aset, pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Gubernur Aceh, mengingat proses pengalihan aset sebelumnya difasilitasi langsung oleh Pemerintah Aceh.

“Kami menghormati prosedur yang berlaku. Sebelum aset ditarik, kami akan terlebih dahulu melapor secara resmi kepada Gubernur. Kami juga berharap Pemko Langsa bersikap terbuka dan melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian,” lanjutnya.

Menurut Al-Farlaky, aset-aset tersebut awalnya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelum pemekaran wilayah Kota Langsa. Kesepakatan kompensasi dibuat untuk menegaskan tanggung jawab dan kejelasan nilai aset antar kedua daerah.

Meski demikian, Pemkab Aceh Timur tetap membuka ruang komunikasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik.

Sementara itu, Wali Kota Langsa Jefry Sentana saat dikonfirmasi terpisah hanya menyampaikan singkat bahwa persoalan tersebut “masih dalam proses.”